JAKARTA, WOL – Jaksa Agung HM Prasetyo (Kejagung) resmi memutuskan untuk mengeluarkan deponeering untuk perkara yang menyeret Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
“Jaksa Agung, saya menggunakan hak prerogatif mengambil keputusan. Dan keputusan yang diambil mengesampingkan perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, semata-mata demi kepentingan umum,” kata Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (3/3).
Menurutnya, pember deponeering ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait semangat pemberantasan korupsi. “Perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditutup dan dikesampingkan,” jelas dia.
Prasetyo menjelaskan, Jaksa Agung mengambil keputusan ini berdasarkan hak dia berdasarkan pasal 35 UU Kejaksaan.
Dalam memutuskan ini, Prasetyo mengaku sudah meminta pertimbangan banyak pihak mulai dari Polri, DPR, sampai pihak terkait.
BW dipidana atas kasus dugaan kesaksian palsu saat menjadi pengacara dan bersidang di MK, sedang Samad dipidana atas kasus dugaan dokumen palsu.(inilah/data2)
Discussion about this post