JAKARTA, WOL – Politisi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto menilai keputusan Jaksa Agung yang mendeponering Kasus BW dan AS merupakan proses politik bukan proses hukum.
Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan deponering inilah yang seharusnya dipertimbangkan lebih baik oleh Jaksa Agung.
“Karena dengan deponering ini, proses hukum dikalahkan hanya melalui proses politik. Kan kita bicara hukum, bukan bicara politik,” kata Wihadi saat dihubungi, Jumat (4/3).
Jaksa Agung disebut lebih mengutamakan faktor politiknya, dibandingkan faktor hukum, pemikiran hukum. Ia menegaskan, konstruksi hukum deponering kedua eks pentolan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, tidak dipikirkan Jaksa Agung.
“Mungkin bagi dulu yang dukung Abraham dan Bambang, ini suatu hal yang bagus. Kalau dari pihak kepolisian, suatu hal yang buruk. Kalau konstuksi hukum tidak begitu,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AS dan BW.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, keduanya adalah orang yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi.
“Kedua perkara ini dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).(inilah/data1)
Discussion about this post