MEDAN, WOL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara mendesak pemerintah untuk mengusulkan Peraturan Daerah tentang Tenaga Krja Asing (TKA) demi mengantisipasi membludaknya tenaga kerja asing di provinsi tersebut.
Ketua BPPD DPRD Provinsi Sumatera Utara, Astrayuda Bangun, Selasa (15/3), mendesak pihak imigrasi untuk memperketat kunjungan ke Indonesia serta memproses persoalan melanggar hukum itu. Meski demikian, ia sendiri membantah upaya tersebut sebagai langka antiinvestor.
“Sebaliknya, kita minta semua pihak untuk mematuhi prosedur. Jangan sampai melanggar hukum,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Kalangan DPRD Sumut mensinyalir para tenaga kerja asing itu memang telah dipekerjakan secara ilegal sejak memasuki tahap pembangunan kontruksi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Seperti diketahui peresmian dimulainya pekerjaan kontruksi tersebut dilaksanakan pada 2 November 2015 di Desa Paluh Kurau.
“Kita minta persoalan TKA ini harus ditertibkan secepatnya. Terkait persoalan ini dewan akan melaporkan ke pihak Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian,” tegas Astrayuda.
Senada dengan hal itu, politisi Partai Golkar Leonard Surungan Samosir juga menduga, tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok itu tidak memiliki dokumen perijinan yang berlaku di Indonesia.
“Kita yakin PT Shanghai atau terakhir berubah menjadi PT Mabar Elektrindo selaku pemilik proyek PLTU tersebut mempekerjakan ribuan TKA secara ilegal. Umumnya mereka tidak pandai berbicara dalam Bahasa Indonesia. Bahkan di areal proyek itu hanya menggunakan aksara China,” katanya.
Menurutnya, para pekerja ini diduga hanya menggunakan paspor kunjungan untuk bekerja di proyek PLTU tersebut dengan disponsori oleh PT Shanghai Electric Power Construction co.ltd (SEPC).
“Bahkan yang paling fatal, di proyek tersebut telah terjadi praktik perbudakan yang dialami pekerja Indonesia yang jumlahnya jauh lebih kecil bila disbanding dengan pekerja asal Tiongkok tersebut,†ujarnya.(wol/cza/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post