MEDAN, WOL – Setelah menyandang status sebagai tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), Masri, Kamis (4/2) hari ini menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kajaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Masri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknis permesinan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Disdik Provsu, Jalan Kaya Dalam, Medan, Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp11,57 miliar.
“Ya dia baru saja diperiksa siang ini sebagai tersangka,” ujar Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Medan Samsuri Kepada Waspada Online, Kamis (4/2).
Kejari Medan tidak mau memastikan kapan Masri akan ditahan oleh pihaknya, karena kasus tersebut baru masuk tingkat penyidikan. “Kita lihat saja nanti perkembangannya bagaimana, dia-kan (Masri) baru diperiksa sebagai tersangka hari ini, jadi saya tunggu dulu laporan penyidik bagaimana ya,” ujar Sumsuri.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi di tubuh Disdik Sumut tersebut, Kejari Medan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dan menetapkan Kadisdik Sumut Masri sebagai tersangka setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Riswan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang sehari harinya menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha di sekolah tersebut. Mengenai total kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
Diduga, di sekolah tersebut terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan cara mark-up serta barang yang tidak baru lagi (rekondisi) sehingga tidak sesuai kontrak kerja.
Anggaran untuk kegiatan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di SMKN Binaan Disdik Provsu itu bersumber dari APBD Provsu TA 2014. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan belasan item dokumen untuk dijadikan barang bukti.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap sekitar 12 orang pihak terkait. (wol/rdn/data1)
Discussion about this post