MEDAN, WOL – Ridho (30) warga Jalan Sabang, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai terpaksa diamankan anggota Reskrim Polsek Medan Area.
Pasalnya, pria pengganguran ini, ditangkap karena telah melakukan penganiayan terhadap Sofyan Arif alias Gordon (40) warga Jalan Perumnas Mandala, di Jalan LKMD, Kecamatan Medan Denai, Kamis (11/2) lalu.
“Pelaku penganiayaan pengawas kereta api itu sudah kita amankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Alexander Pilliang kepada Waspada Online, Selasa (26/2).
Dijelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku (Ridho) karena permintaannya tidak dituruti oleh korban (Gordon), memberikan satu dump truk milik tanah timbunan karena milik PT KAI.
“Karena permintaannya tidak dituruti pelaku langsung menganiaya korban dengan pisau,” jelas Alexander.
Diungkapkan, akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mendapat sejumlah luka di bagian tubuh dan kedua tangan karena terkena sabetan senjata tajam.
“Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Medan Area. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di ruang juru periksa (juper),” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur dan Medan Baru tersebut.
(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post