LHOKSUKON, WOL – Bertepatan dengan malam valentine, sebanyak 14 pasangan non muhrim terjaring dalam razia Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara di Kecamatan Nibong, Aceh Utara, tadi malam Sabtu (13/2). Razia tersebut turut dibantu personel Polres Aceh Utara dan Muspika setempat.
Kasatpol PP dan WH Aceh Utara Fuad Mukhtar, S.Sos, M.SM melalui Ketua WH Aceh Utara, Tgk Mursalin saat dikonfirmasi Waspada Online, Minggu (14/2), menyebutkan, ke-14 pasangan tersebut dijaring karena melanggar Qanun Nomor 14 ketika asyik nongkrong di warung-warung dan berkeliaran dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.
Selain itu, empat orang wanita yang berbusana diluar Syari’at Islam juga ikut dijaring karena telah melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Masing-masing pelanggar di berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk berjanji agar jangan lagi memakai busana yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.
Begitu juga kepada 14 pasangan non muhrim tadi, mereka dibina setelah dijemput langsung oleh masing-masing orang tuanya.
“Rata-rata dari ke 14 pasangan non muhrim yang kita jaring tadi malam usianya masih dibawah umur. Mereka sebagian duduk diwarung bandrek, dan ada juga yang berkeliaran dengan kendaraan bermotor. Begitu juga ke empat wanita yang memakai busana tidak sesuai dengan syari’at Islam,†jelas Tgk Mursalin.
Untuk tadi malam, pihaknya menyebutkan, razia digelar di dua titik di Nibong. Masing-masing di depan warung-warung bandrek maupun jalan line dan persimpangan Point A PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) NSB. Razia ini dilakukan khusus pada titik-titik yang berindikasikan adanya pelanggaran tentang Syari’at Islam.
Selain di Kecamatan Nibong, WH yang bekerjasama dengan Polres Aceh Utara dan Muspika juga menggelar razia di Kecamatan Tanah Luas dan Matangkuli. Razia dimulai usai shalat Isya hingga pukul 03.00 Wib dinihari.
“Kami gelar razia hingga ke Tanah Luas dan Matangkuli, sebab mendapat informasi bahwa ada titik-titik yang kerap dijadikan lapak perjudian. Namun ketika tiba dilokasi pelakunya sudah kabur duluan, diduga kuat bocor sebelum kami tiba dilokasi,†tambah Tgk Mursalin.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, razia sebelumnya juga sudah dilakukan di Kecamatan-kecamatan lain seperti Kecamatan Lhoksukon, Lapang, Tanah Pasir dan Syamtalira Aron. Razia ini kata Tgk Mursalin akan terus dilakukan rutin dengan harapan agar dapat meminimalisir kasus-kasus pelanggaran Syari’at Islam.
“Dengan adanya razia rutin yang kami lakukan ini, semoga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan harapan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran Syari’at Islam. Kami harap masyarakat dapat mendukung giat kami ini, mari ini kita saling bahu-membahu menjaga Syari’at Islam di Aceh khususnya Aceh Utara,†tutur Tgk Mursalin. (wol/Chai/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post