SEIRAMPAH, WOL – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah menangani kasus perambahan hutan mangrove seluas 650 hektar yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pekan Bandar Kalipah dan Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ini, pihak Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara intensif atas laporan Taufik Pardamean Sipayung, Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB), penduduk Jalan Danau Singkarak, Kecamatan.Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Dalam surat Bareskrim Polri No B/28/II/2016/Tipidter tanggal 2 Februari 2016 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kombes Pol Agus Santoso SIK MSi atas nama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang ditujukan kepada Taufik Pardamean Sipayung selaku pelapor, disebutkan bahwa Polri telah menetapkan pengusaha sawit OM alias Awi (warga Kota Tebingtinggi) sebagai tersangka kasus perambahan hutan mangrove.
Selain itu, 28 saksi sudah diminta keterangannya dan sejumlah dokumen yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin tersebut telah disita. Dalam surat Bareskrim itu disebutkan 28 saksi yang sudah diminta keterangannya oleh penyidik Polri terdiri atas Taufik Pardamean Sipayung selaku pelapor, empat saksi pembeli TBS hasil perkebunan, satu notaris yang membuat surat berkaitan penglepasan hak tanah.
Kemudian, satu terlapor OM alias AW, 18 karyawan kebun sawit, satu pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Serdang Bedagai dan dua ahli pengambilan titik koordinat dari Dinas Perkebunan Serdang Bedagai plus pegawai Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
Menurut Taufik selaku pelapor, OM alias AW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka “menggarap†sekitar 650 hektar hutan mangrove di Kecamatan Bandar Khalipah menjadi lahan kebun sawit.
Sebenarnya, kasus ini sudah sejak lama dilaporkan ke Polres Tebingtinggi dan Poldasu. Namun, kata Taufik, masalahnya baru terungkap setelah prosesnya diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
Dedy Iskandar SP MM, pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sergai, yang dikonfirmasi terpisah baru-baru ini membenarkan dirinya bersama rekannya Mora ikut diperiksa tim Bareskrim Polri sebagai saksi.(wol/waspada/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post