JAKARTA, WOL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi gratifikasi profesi dokter yang diberikan perusahaan farmasi.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, rencana ini dilakukan setelah banyaknya pemberian sponsor dari perusahaan farmasi kepada dokter yang diberikan secara pribadi.
“Khawatir bila termasuk dalam grativikasi maka semuanya harus dilaporkan,” katanya saat konferensi pers, Selasa (2/2).
Konsil Kedokteran Indonesia Bambang Supriyatno menjelaskan, setiap dokter mempunyai kewajiban untuk terus mengembangkan keilmuannya secara berkelanjutan.
Sementara itu, Pahala menjelaskan, setiap dokter mempunyai kewajiban untuk mendatangi seminar atau koferensi kesehatan sebanyak 10 kali dalam setahun.
Untuk satu kali koferensi investasi yang dikeluarkan oleh pihak sponsor sebesar Rp 3 juta. Berdasarkan data saat ini, ada 126.000 dokter yang aktif. Sehingga dalam lima tahun dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan farmasi untuk memberikan sponsor sekitar Rp 18,9 triliun.
Untuk mengantisiapasi adanya gratifikasi, maka KPK mengawasi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yaitu perusahaan farmasi dan asosiasi sepakat tidak menberikan sponsorship kepada dokter secara pribadi tetapi melalui rumah sakit untuk dokter yang tercatat sebagai pegawai negeri dan ke perhimpunan untuk dokter swasta.
Bambang Supriyatno mengaku bila adanya peraturan tersebut bakal segera disosialisasikan kepada seluruh dokter. ” Momen ini ditunggu semua dokter karena ada ketidaktahuan dan kekhawatiran. Kedepan kami bisa menjalankan keprofesian dengan lebih baik,” katanya.(kontan/data1)
Discussion about this post