MEDAN, WOL – Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Masri, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Medan, Kamis(4/2).
Dengan wajah lesu Kadisdik Sumut, Masri keluar dari gedung Kejari Medan sekira pukul 15.20 WIB dan dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Medan menuju Rutan Tanjung Gusta menunggu proses persidangan.
Masri diperiksa Kejari, karena terkait kasus dugaan korupsi kegiatan proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknis permesinan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Disdik Provinsi Sumut, Jalan Karya Dalam, Medan, Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp11,57 miliar.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi di tubuh Disdik Sumut tersebut, Kejari Medan telah memeriksa sejumlah 12 saksi dan menetapkan Kadisdik Sumut, Masri sebagai tersangka setelah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Riswan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang sehari-harinya menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha di sekolah tersebut. Mengenai total kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
Diduga, di sekolah tersebut terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan cara mark-up serta barang yang tidak baru lagi (rekondisi) sehingga tidak sesuai kontrak kerja.
Anggaran untuk kegiatan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di SMKN Binaan Disdik Provsu itu bersumber dari APBD Provsu TA 2014. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan belasan item dokumen untuk dijadikan barang bukti.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap sekitar 12 orang pihak terkait.(wol/rdn/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post