MEDAN, WOL – Setelah menyandang status sebagai tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), Masri Kamis (4/2) hingga siang ini, masih menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kajaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Masri diperiksa Kejari, karena terkait kasus dugaan korupsi kegiatan proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknis permesinan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Disdik Provinsi Sumut, Jalan Karya Dalam, Medan, Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp11,57 miliar.
Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri saat dikonfirmasi Waspada Online, mengakui bahwa Kadisdik Sumut diperiksa di Kejari. “Ya dia baru saja diperiksa siang ini sebagai tersangka,” ujar Samsuri, Kamis (4/2).
Kajari Medan, tidak mau memastikan kapan Masri akan ditahan oleh pihaknya, karena kasus tersebut baru masuk tingkat penyidikan. “Kita lihat saja nanti perkembangannya bagaimana, dia-kan (Masri) baru diperiksa sebagai tersangka hari ini, jadi saya tunggu dulu laporan penyidik bagaimana,” ujar Sumsuri.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi di tubuh Disdik Sumut tersebut, Kejari Medan telah memeriksa sejumlah 12 saksi dan menetapkan Kadisdik Sumut, Masri sebagai tersangka setelah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Riswan selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang sehari-harinya menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha di sekolah tersebut. Mengenai total kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.
Diduga, di sekolah tersebut terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan dengan cara mark-up serta barang yang tidak baru lagi (rekondisi) sehingga tidak sesuai kontrak kerja.
Anggaran untuk kegiatan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di SMKN Binaan Disdik Provsu itu bersumber dari APBD Provsu TA 2014. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan belasan item dokumen untuk dijadikan barang bukti.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap sekitar 12 orang pihak terkait.(wol/rdn/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post