MEDAN, WOL – Ferry (28) warga Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area, Rabu (24/2) malam.
Informasi yang didapat Waspada Online, Kamis (25/2), menerangkan pemuda pengangguran tersebut, diketahui memiliki dua paket sabu senilai Rp250 ribu.
Dijelaskan, tersangka ditangkap saat petugas yang tengah patroli di Jalan Denai. Petugas melihat tersangka ke luar dari Gang Jati, dengan gerak-gerik mencurigakan langsung dihentikan personel dari Polsek Medan Area tersebut.
Saat digeledah saku celananya, tersangka sempat menepis tangan polisi. Ketika hendak kabur, polisi langsung menangkap tersangka. Dari saku celananya ditemukan dua bungkus sabu ukuran kecil. Kemudian tersangka diboyong ke Polsek Medan Area.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali turun ke lokasi, dimana tempat tersangka membeli barang haram tersebut. Namun para bandar tidak ditemukan di tengah padatnya penduduk.
Tersangka mengaku dua paket sabu dibeli untuk diisap sama teman di Jalan AR Hakim Gang Langgar, Medan Area. Sedangkan untuk membeli barang haram tersebut dengan cara patungan.
“Aku nggak tahu bang namanya. Aku baru kali ini makek. Bandarnya pun aku jarang ketemu dengan dia. Kami ada lima orang, satu orang nyumbang beli sabu Rp50 ribu. Yang belanja aku bang, jadi aku yang kena getahnya,” ungkap tersangka.
Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin, ketika dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap tersangka belum mengetahui. “Bentar saya cek sama kanit dulu,” terangnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post