MEDAN, WOL – Dua maling yang sedang membawa barang curian akhirnya menyerah kepada polisi setelah polisi melepaskan tembakan peringatan.
Menurut informasi di Polsek Medan Barat , Minggu (21/2), kedua pelaku RHM (39) warga Jalan Marelan, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, dan rekannya HI (32) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur sedangkan melintas di Jalan Putri Hijau dengan menggondol barang curian.
Polisi yang curiga kemudian mendekati pelaku dan hendak menangkap keduanya.
“Karena kedua pelaku berjalan dengan gerak gerik mecurigakan lalu petugas patroli yang curiga langsung menangkap keduanya,” jelas Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu.
Saat hendak ditangkap kedua pelaku berusaha melarikan diri dari tangkapan petugas. Tak ingin kedua pelaku kabur akhirnya pun terpaksa melepaskan tembak ke udara.
Karena takut mendengar suara tembakan tersebut, nyali kedua tersangka pun ciut dan menghentikan laju sepeda motornya dan akhirnya berhasil ditangkap petugas.
“Dari hasil pemeriksaan didapati kalau kedua tersangka merupakan pencuri spesialis rumah, sudah 14 kali beraksi di berbagai wilayah di Medan,“ ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah tabung gas elpiji, belasan sachet kopi instan, 1 unit televisi, 24 kursi plastik serta linggis dan pahat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(wol/lvz/data1)
Discussion about this post