MEDAN, WOL – Pemadaman listrik secara serentak di Kota Medan dan beberapa daerah di Sumatera Utara dan Aceh tidak dapat dianggap persoalan kecil dan hanya menjelaskan bahwa penyebab pemadaman adalah akibat putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) bertegangan 150 KV.
Penyebab putusnya kabel tersebut diketahui disebabkan terbakarnya pabrik kayu PT Canang Indah yang letaknya berada di bawah kabel SUTT tersebut.
Kemudian dijelaskan bahwa akibat kebakaran tersebut, maka seluruh pembangkit di belawan yang sedang beroperasi sekitar 400 MW dihentikan operasinya, akibatnya, ketika beban puncak sebesar 1680 MW tidak dapat dipikul pembangkit yang operasinya tidak terganggu.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kita harus membedah kasusnya sehingga kita dapat menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Senin (18/1).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan pendapatnya, terkait letak pabrik kayu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM RI No. 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi , Saluran Udara Ekstra Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik, pada Pasal 1, dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara yang bertegangan nominal diatas 35 KV sampai dengan 230 KV sesuai dengan standard di bidang ketenagalistrikan.
Selanjutnya, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah saluran tenagan listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara yang bertegangan nominal diatas 230 KV sesuai dengan standard di bidang ketenagalistrikan.
Sedangkan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) adalah saluran tenagan listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara yang bertegangan nominal 250 KV dan 500 KV dengan polaritas positif, negatif atau kombinasi dari keduanya (dwikutub).
“Maka jika yang terbakar adalah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV, maka jarak vertikal bangunan minimal 5 meter sedangkan jarak horizontal 10 meter, sedangkan bila itu saluran udara tegangan tinggi arus searah (SUTTAS), maka jarak vertikal bangunan 9 meter dan jarak horizontalnya 18 meter,” paparnya.
Dia juga mendesak penjelasan PLN Sumut soal insiden tersebut.
“Kita meminta penjelasan resmi dari GM Pikitring Sumbagut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terbakarnya SUTT. Bila ditemukan kelalaian, maka kita minta Dirut PLN mencopot GM Pikitring PLN Sumbagut,” cecarnya.(wol/cza/data1)
Discussion about this post