MEDAN, WOL – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan batal melakukan eksekusi pengosongan Pasar Timah, Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Rabu (6/1).
Pantauan Waspada Online dari Pasar Timah, terlihat ratusan pedagang yang kios/standnya terancam dikosongkan oleh PD Pasar masih melakukan aktivitas berdagang dan juga para pembeli juga memadati pasar. “Tidak ada pengosongan bang. Kami tetap akan berjualan di sini,” terang Siong kepada Waspada Online.
Diutarakan Siong, apabila pihak PD Pasar tetap melakukan pengosongan, para pedagang yang berjualan di Pasar Timah akan melakukan perlawanan. “Kami pedagang Pasar Timah tetap menolak pengosongan kios yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Diungkapkan Siong, Pemerintah Kota Medan tidak dapat membongkar kios pedagang. Apalagi, selama ini ada ratusan pedagang yang menggantungkan hidup di Pasar Timah.
“Ini urusan perut, apakah Pemko Medan memikirkan nasib anak kami. Bagaimana kami mau pindah bila lokasi tempat berjualan yang disediakan tidak sesuai standar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pedagang Pasar Timah, Ahmad menuturkan mengenai surat edaran yang dikeluarkan PD Pasar pada tanggal 4 Januari 2016 lalu tidak membuat pedagang terpengaruh.
Sebab hingga kini kasus Pasar Timah masih dalam gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan status Pasar Timah masih standvas karena belum ada kekuatan hukum yang tetap.
“Revitalisasi yang dilakukan PD Pasar terhadap Pasar Timah sangat bertentangan dengan Perda Kota Medan, sebab berada di badan jalan atau di atas parit umum (drainase) sedangkan status Jalan Timah berstatus jalan kota,” terangnya.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post