MEDAN, WOL –DPRD Medan ngotot bahwa papan reklame di halaman Kantor DPRD Medan harus dibongkar karena tidak memiliki izin.
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengatakan, walaupun di Gedung Dewan papan reklame harus dibongkar apalagi memang tidak memiliki izin.
“Walaupun sudah diketahui papan reklame itu milik sekretariat, papan tetap harus dibongkar. Karena sudah jelas tidak memiliki izin. Apalagi pemasangannya tidak ada koordinasi dengan kami sebagai anggota dewan,” katanya.
Ikhwan Ritonga yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Reklame menyesalkan Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Medan Agung yang tetap mendirikan papan reklame tanpa memiliki izin.
Seharusnya, Agung berkoordinasi dahulu dengan Pansus Reklame. “Kalau izinnya ditunda dari Dinas TRTB lebih baik ditunda juga pemasangan papan reklame tersebut. Lagipula pemasangan papan reklame di halaman DPRD Medan itu bukan hal yang urgent,’’ sebutnya.
Ikhwan juga menolak alasan yang menyebutkan reklame itu dipasang karena alasan mendesak menyusul berakhirnyaAPBD 2015. “Bisa saja jadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) dan masuk dalam APBD 2016,†sebutnya.
DPRD Medan, menurut Ikhwan, ingin menegakkan Perda Reklame, agar bisa dipatuhi oleh masyarakat. ‘’Masak di rumah kita sendiri aturan itu kita langgar. Ini sudah tidak benar. Jadi lebih baik dibongkar saja. Apalagi sudah ada penjelasan dari Kadis TRTB bahwa papan reklame itu tidak mengantongi izin,†katanya.
Sebelumnya, Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Medan Agung mengatakan, papan reklame di halaman DPRD Medan adalah milik sekretariat. Didanai APBD 2015 papan reklame tersebut bukan komersil tetapi papan nama kantor dewan berbentuk billboard.
Molornya pendirian papan nama kantor berbentuk billboard karena proses perizinannya yang baru selesai Desember 2015.
Menurut Agung, Dinas TRTB menyebut bahwa reklame di lingkungan pemerintah tidak dikenakan Perda, sehingga tidak perlu mengantongi izin.(wol/data1)
Discussion about this post