• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Aceh

Korupsi Rp7,5 M, Mantan Bupati Aceh Utara Divonis 6 Tahun

8 tahun ago
in Aceh
A A
0
Pengadilan Tuntut 2 Penganiaya PRT 20 Tahun Penjara

Ilustrasi

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, WOL – Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kas bon di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2009 dengan nilai Rp7,5 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sulthoni dan didampingi dua hakim anggota, Muhifuddin dan Saiful As’ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

RelatedPosts

Satpol-PP-Operasi-PKL-di-Agara

Satpol PP Tertibkan PKL di Agara

Selasa, 2023/10/03 18:53
Proyek-Jalan-Simeulue-Dinas-PUPR

Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

Senin, 2023/10/02 18:43
Donor-Darah-HUT-Humas-Polri-

HUT Humas Polri Ke 72, Polres Agara Gelar Donor Darah

Senin, 2023/10/02 18:41

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp3,31 miliar. Jika terdakwa Ilyas Pase tidak membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ilyas Pase secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ilyas Pase dengan hukum delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp3,3 miliar lebih.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ilyas Pase beserta penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa maupun jaksa apakah menerima atau mengajukan banding.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendra menyebutkan terdakwa Ilyas A Hamid menjabat Bupati Aceh Utara periode 2007-2012.

Pada 10 Oktober 2009 bertempat di rumah dinas bupati, terdakwa memanggil Melodi Thaher selaku Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara bersama dengan Muhammad Thaib selaku penasihat bupati pada waktu itu.

Mereka membicarakan perihal kebutuhan sejumlah dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan yang belum mendapat pengesahan dalam APBD-P Tahun Anggaran 2009 dan bantuan kepada masyarakat miskin serta korban konflik.

Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, terdakwa Ilyas Pase melontarkan rencananya mengajukan pinjaman kepada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe Rp5,5 miliar.

Terdakwa memberikan arahan kepada Melodi Thaher supaya menemui Kepala Cabang PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe dan mempersiapkan dokumen permohonan pinjaman bank.

Namun, ujar JPU, pinjaman ban tersebut tidak dapat dipenuhi karena Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum melunasi pinjaman sebelumnya sebesar Rp2 miliar.

Oleh karena itu, untuk melunasi pinjaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memohon pinjaman menjadi Rp7,5 miliar. Syarat administrasi pinjaman meliputi surat persetujuan dan pernyataan jaminan dari Bupati Aceh Utara dan surat persetujuan dari DPRK Aceh Utara.

“Proses pencairan dana pinjaman oleh PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe disalurkan melalui rekening giro atas nama  Melodi Thaher selaku Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara Rp7,2 miliar lebih. Hal itu setelah dipotong biaya provisi dan administrasi perbankan,” kata JPU, Jumat (15/1).

Menurut JPU Suhendra, setelah uang masuk rekening, terdakwa selaku Bupati Aceh Utara tidak pernah memberitahukan hal tersebut kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) atau pemegang kas daerah untuk disetorkan ke rekening kas daerah.

Malah, terdakwa memerintahkan Melodi Thaher mencairkan dana tersebut dua kali. Yakni pada 16 Oktober 2009 Rp3,87 miliar dan pada 19 Oktober 2009 Rp3,441 miliar.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, anggota DPRK Aceh Utara, serta membayar utang pribadi terdakwa Ilyas Pase pada PD Bina Usaha dan untuk keperluan pribadi Melodi Thahir.(wol/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 5 miliarberita acehdivonis enam tahun penjaraIlyas A HamidJaksa Penuntut UmumJPUkorupsikorupsi Rp7mantan Bupati Aceh Utaramantan Bupati Aceh Utara periode 2007-2012Suhendrawaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Penetapan UMK Medan Terganjal di Pemprovsu

Next Post

Dipecat Sepihak, Orangtua Siswa Desak Kadisdik Pecat Kepsek SDN 067253

Related Posts

Satpol-PP-Operasi-PKL-di-Agara
Aceh

Satpol PP Tertibkan PKL di Agara

Selasa, 2023/10/03 18:53
Proyek-Jalan-Simeulue-Dinas-PUPR
Aceh

Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

Senin, 2023/10/02 18:43
Donor-Darah-HUT-Humas-Polri-
Aceh

HUT Humas Polri Ke 72, Polres Agara Gelar Donor Darah

Senin, 2023/10/02 18:41
Pemkab Bener Meriah Revitalisasi Pasar Rakyat Simpang Tiga
Aceh

Pemkab Bener Meriah Revitalisasi Pasar Rakyat Simpang Tiga

Senin, 2023/10/02 13:51
PKL-AGARA
Aceh

Warga Minta Kepada Pemerintah Tertibkan PKL di Agara

Minggu, 2023/10/01 16:06
Aksi-Demo-DI-DPRK-Agara
Aceh

Diduga Diiming-iming, Puluhan Emak-emak Ikut Demo Perpanjangan SK Pj Bupati Agara

Jumat, 2023/09/29 15:01
Next Post
Dipecat Sepihak, Orangtua Siswa Desak Kadisdik Pecat Kepsek SDN 067253

Dipecat Sepihak, Orangtua Siswa Desak Kadisdik Pecat Kepsek SDN 067253

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

    Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19647 shares
    Share 7859 Tweet 4912
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201600 shares
    Share 80640 Tweet 50400
  • Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir di Trotoar, Bentuk Dukungan Penataan Kesawan

    485 shares
    Share 194 Tweet 121

Recent News

Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

Selasa, 2023/10/03 20:50
Pj-Walikota-Tebing-Tinggi

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

Selasa, 2023/10/03 20:49
Timnas-

Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia untuk Lawan Brunei Darussalam

Selasa, 2023/10/03 20:46
Presiden-Direktur-PT-Agincourt-Resources,-Muliady-Sutio

Agincourt Resources Raih Lima Penghargaan dari Kementerian ESDM

Selasa, 2023/10/03 20:44
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

3 Oktober 2023
Pj-Walikota-Tebing-Tinggi

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

3 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.