JAKARTA, WOL – Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) selesai pada 2016.
Dua RUU itu adalah RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh,
“Sampai masa akhir persidangan 2015, pembahasan kedua RUU sudah selesai dilaksanakan pada tingkat komisi,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat (1/1) malam.
“Bahkan, untuk RUU Penyandang Disabilitas telah disetujui oleh paripurna untuk menjadi inisiatif DPR,” kata dia.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, Komisi VIII tinggal menunggu hasil pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang dilakukan pemerintah untuk selanjutnya dibahas lagi bersama DPR.
Sedangkan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh, saat ini sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) untuk tahap sinkronisasi dan harmonisasi.
Dia berharap pada awal masa persidangan 2016, RUU tersebut sudah bisa disahkan di paripurna untuk selanjutnya dikirimkan ke pemerintah.
“Sepanjang 2015, Komisi VIII fokus untuk menyelesaikan pembahasan dua RUU yang telah diamanatkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 tersebut,” tuturnya.
Baleg DPR juga telah menyetujui dua RUU dalam Prolegnas 2016 yang akan dibahas Komisi VIII yaitu RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan RUU Pekerja Sosial.
Sepanjang 2015, Komisi VIII juga banyak menerima masukan untuk merevisi undang-undang. Misalnya, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Komisi VIII juga menerima masukan untuk menginisiasi undang-undang, misalnya Undang-Undang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan lain-lain.
“Usulan-usulan tersebut akan menjadi perhatian Komisi VIII. Bila memungkinkan, usulan itu akan dibicarakan dalam masa-masa persidangan berikutnya,” kata Saleh.(antaranews/data1)
Discussion about this post