MEDAN, WOL – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan akan melakukan pengosongan terhadap kios-kios Pasar Timah yang berada di Jalan Pasar Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. Namun ratusan pedagang Pasar Timah tetap memilih bertahan di kiosnya masing-masing
Pantauan Waspada Online di Pasar Timah, Minggu (3/1) para pedagang terlihat masih melakukan aktivitas melayani para pembeli seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan surat edaran dari PD Pasar tertanggal 28 Desember 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirut PD Pasar Benny Harianto Sihotang.
Dalam surat edaran tersebut, PD Pasar meminta agar seluruh pedagang resmi yang terdaftar di PD Pasar Kota Medan untuk segera mengosongkan sendiri kios/stand paling lambat Minggu, 3 Januari 2016 dan menempati tempat penampungan sementara yang telah disediakan di lokasi Yanglim Plaza.
“Sekarang ini Pasar Timah masih standvas namun para pedagang masih tetap berjualan seperti biasa,” jelas Ahmad selaku Ketua Forum Pedagang Pasar Timah saat ditemui wartawan di Pasar Timah.
Dikatakan Ahmad, para pedagang tidak terpengaruh dengan beredarnya surat edaran tersebut karena masalah Pasar Timah hingga kini masih dalam gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan status Pasar Timah masih standvas karena belum ada kekuatan hukum yang tetap.
Menurutnya, pihak PD Pasar berkali-kali telah mengeluarkan surat edaran untuk pengosongan terhadap 200 kios/stand yang ada di Pasar Timah namun para pedagang tidak menghiraukannya, apalagi lokasi Pasar Timah berada di badan jalan umum dan belum ada izin perubahan peruntukan dan masih berstatus jalan kota.
“Pasar Timah berada di badan jalan atau di atas parit umum (drainase) sedangkan status JalanTimah berstatus jalan kota. Ironisnya, PD Pasar mau membangun di jalur hijau yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan daerah (Perda),” ujarnya.
Ahmad menyebutkan pihaknya tidak setuju dengan revitalisasi atau relokasi Pasar Timah karena pasar ini merupakan pasar tradisional yang harus tetap dipertahankan apalagi Pasar Timah pernah meraih juara II Pasar Tradisional terbersih di jajaran PD Pasar.
Relokasi sementara yang disediakan di sekitar Yanglim Plaza sudah hancur karena tidak ada pedagang yang menempati. Selain itu, beberapa bangunannya telah dibongkar sendiri oleh pihak PD Pasar atas perintah ‎pihak PT KAI karena bangunan kios penampungan berada di sekitar jalur rel kereta api.
“Permasalahan yang ada sekarang ini mulai ‎dari penolakan pedagang Pasar Timah, sampai persoalan administrasi. Sebab, secara hukum status Pasar Timah masih tercatat sebagai jalan kota sehingga untuk merubah fungsi dan statusnya perlu persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan. Kalau mau merubah fungsi Jalan Timah menjadi bangunan pasar atau lainnya, perlu persetujuan bersama dan bukan sekadar rekomendasi semata,†sebutnya sembari mengungkapkan untuk proses alih fungsi jalan menjadi pasar, perlu dilakukan proses perubahan peruntukan.‎ (wol/lvz/data2)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post