SURABAYA, WOL – Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk jaringan sindikat narkotika internasional di Tol Cipali, kawasan Subang, Jawa Barat, Minggu (20/12).
Di TKP, petugas mengamankan dua pria bersenjata yang berinisial AI (44) dan Z (25) dengan barang bukti sabu seberat 7.091,9 gram.
Kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi awal tentang adanya upaya peredaran narkotika yang akan dilakukan oleh jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta dan Jawa Timur. Menurut analisis yang dilakukan petugas BNN, kuat dugaan barang tersebut akan dibawa ke Surabaya.
Pada tanggal 19 Desember 2015, petugas BNN melakukan pengintaian terhadap sebuah truk tronton yang mencurigakan. Di lapangan, petugas juga berkoordinasi dengan petugas Patrol Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat untuk melakukan pengejaran terhadap truk yang mencurigakan tersebut.
Akhirnya, petugas BNN dibantu dengan PJR dapat menghentikan laju truk tersebut di area KM 102 tol Cipali, Subang, pada Minggu (20/12) dini hari. Di TKP petugas mengamankan dua pria, yaitu AI yang merupakan pengemudi, dan Z, pengemudi cadangan. Keduanya berperan sebagai kurir.
Setelah dilakukan penggeledahan di ruang kemudi truk tersebut, petugas menyita sabu seberat 7.091,9 gram yang dikemas dalam tujuh bungkus warna coklat. Selain itu, petugas juga menyita sepucuk senjata api laras pendek dan sebilah sangkur.
Menurut pengakuan AI, sabu tersebut dia peroleh dari kurir lainnya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Sabu tersebut diangkut dari Aceh melalui Medan, Jakarta dan rencananya akan diserahkan di Surabaya. Bukan hanya sekali AI melakukan pekerjaan kotor ini. Terhitung sudah dua kali ia mengantarkan barang haram ini dengan kisaran kurang lebih 3 kg. Karena upah menggiurkan, kali ini ia nekat mengantarkan sabu dalam jumlah yang lebih besar.
Kini, AI dan Z harus berhadapan dengan ancaman yang sangat berat yaitu ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melakukan kejahatan narkotika yang serius. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2)Â Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post