MEDAN, WOLÂ – Walau sudah berulang kali melakukan penertiban tetap saja Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mampu menertibkan keberadaan pedagang Pasar Sutomo, Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.
Pasalnya, para pedagang tersebut tetap saja melakukan aktivitas jual-beli dengan menjajakan hasil dagangannya di sekitaran lokasi yang sudah dilarangan oleh pemerintah.
Pantauan Waspada Online dari Pasar Sutomo, Sabtu (19/12) sekira pukul 01.00 dinihari, dimulai dengan melaksanakan apel pasukan tampak ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol-PP Kota Medan dan unsur Muspika dari Pemko Medan kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih membandel berjualan di Pasar Sutomo tersebut.
Selain itu, dalam penertiban pedagang tersebut aparat kepolisian dan Pemko Medan juga menurunkan beberapa mobil berukuran besar. Seperti mobil water cannon, truk milik dari Dinas Kebersihan, dan Dinas Pertamanan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz melalui Kabag Ops Polresta Medan, Kompol Hamam Wahyudi mengatakan, dalam penertiban kembali para pedagang Pasar Sutomo, diturunkan sejumlah 720 personel gabungan.
“Untuk personel dari Polresta Medan sekitar 220-an dan sisanya dari, TNI, unsur Muspika, Pemko Medan dan Satpol-PP Kota Medan,” terang Kompol Hamam Wahyudi kepada Waspada Online usai melaksanakan apel personel untuk melakukan penertiban.
Dalam penertiban yang dilakukan, Hamam menyebutkan, saat ini sifatnya hanya menghimbau kepada pedagang untuk tidak berjualan di Pasar Sutomo. Selain itu petugas juga memberikan peringatan dan larangan kepada pemilik mobil, mengangkut hasil panen asal luar Kota Medan untuk tidak menurunkan barang dagangannya di Pasar Sutomo tersebut.
“Dalam pelaksanaannya, petugas melalui Satpol PP akan ditempatkan di titik-titik akses seperti Jalan Prof Yamin, Jalan Krakatau, Balai Kota, sehingga nantinya mobil-mobil pengangkut barang dagangan dari luar Kota Medan tidak dapat masuknya ke Pasar Sutomo itu,” sebutnya.
Kabag Ops Polresta Medan Ini menuturkan, belum diketahui sampai kapan batas waktu dalam penertiban para pedagang Pasar Sutomo tersebut.
“Ini merupakan pekerjaan rumah (PR) yang dimiliki oleh Pemko Medan yang belum tuntas menertibkan para pedagang yang masih berjualan di Pasar Sutomo tersebut. Oleh karena itu kita dari Polresta Medan tidak tahu berapa lama waktunya. Keberadaan kita ini hanya untuk melakukan pengamanan untuk menertibkan pedagang,” pungkas Hamam.
Diketahui, Pemerintah Kota Medan melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan telah menyiapkan kios-kios untuk merelokasi seluruh pedagang Pasar Sutomo ke Pasar Induk, kawasan Lau Cih, Medan Tuntungan.
Namun lokasi yang disediakan pemerintah dinilai para pedagang tidak terjangkau oleh pembeli dimana jarak tempuh yang lumayan jauh. Selain itu para pedagang tidak sanggup bayar menyewa kios-kios yang disediakan karena terlalu mahal.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post