JAKARTA, WOL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor keuangan sedang berkonsentrasi dalam meminimalisir tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan kegiatan korupsi di Indonesia sangat lumrah dilakukan, mulai dari pencucian uang dan sebagainya.
“Sektor jasa keuangan sangat terdepan terhadap tindak pidana pencucian uang. Menghindari sektor keuangan menjadi sarana pencucian uang, OJK berperan aktif dalam upaya pemerintah meminimalisir itu,” kata Muliaman dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2015, di Komplek Parlementer, Jakarta, Kamis (3/12).
Di sisi lain, dengan melakukan berbagai upaya, Muliaman mengungkapkan OJK secara tidak langsung mengedepankan pemerintahan yang baik. Sesuai dengan yang diusung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Di sisi lain mengedepankan prinsip pemerintahan yang baik,” ucap dia.
Muliaman, dalam kesempatan ini juga menyampaikan, biasanya para koruptor mengaburkan tiga hal yakni pemindahan keuangan, penyembunyian asal usul uang, dan penyatuan aset. Tiga hal itu yang terus diminimalisir oleh OJK.
“Para pelaku pencucian uang mengaburkan uang melalui tiga hal, placement, layering, dan integration. Secara singkat placement adalah upaya menempatkan dana ke dalam sistem keuangan bukan bank pasar modal. Lalu, layering adalah menyembunyikan asal usul dana. Dan integration adalah memisahkan uang itu dengan menggabungkan dengan harta sekarang,” jelas Muliaman.(mtn/data2)
Discussion about this post