JAKARTA, WOL – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hartanya hingga mencapai Rp83,599 miliar selama periode 2009-2010.
Tindakan terdakwa Nazaruddin dilakukan bersama-sama Muhajidin Nur Hasim, Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin), Muhammad Nazir, Aryu Devina dan Amin Andoko, kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis(10/12).
Nazaruddin bersama istri dan teman-temannya itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Kejahatan itu berupa perbuatan dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain, ujar Kresno.
Jaksa menyebutkan, Nazaruddin menempatkan harga ke dalam Penyedia Jasa Keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya senilai Rp50,205 miliar.
Uang itu dibayarkan atau dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp33,194 miliar, dan tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual atau dialihkan kepemilikannya senilai Rp200,265 miliar.
Discussion about this post