• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Nazaruddin Didakwa Samarkan Harta Rp83,599 Miliar

5 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Loloskan Proyek, Nazaruddin Didakwa Terima Rp 40,37 M

merdeka.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hartanya hingga mencapai Rp83,599 miliar selama periode 2009-2010.

Tindakan terdakwa Nazaruddin dilakukan bersama-sama Muhajidin Nur Hasim, Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin), Muhammad Nazir, Aryu Devina dan Amin Andoko, kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis(10/12).

RelatedPosts

Pasien Sembuh Corona Hari Ini Pecahkan Rekor, Capai 1.072 Orang

Update Covid Nasional 1 Maret: Jelang Setahun Ada 1.341.314 Kasus Positif di Indonesia

3 jam ago
Jokowi: Kalau Kasus Covid-19 Naik Lagi Kebangetan

Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya

3 jam ago
Aksi Massa Pro-Demokradi di Depan Rumah Perdana Menteri Thailand, Polisi Tembaki Demonstran

Aksi Massa Pro-Demokradi di Depan Rumah Perdana Menteri Thailand, Polisi Tembaki Demonstran

3 jam ago

Nazaruddin bersama istri dan teman-temannya itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Kejahatan itu berupa perbuatan dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain, ujar Kresno.

Jaksa menyebutkan, Nazaruddin menempatkan harga ke dalam Penyedia Jasa Keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya senilai Rp50,205 miliar.

Uang itu dibayarkan atau dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp33,194 miliar, dan tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual atau dialihkan kepemilikannya senilai Rp200,265 miliar.

Page 1 of 2
12Next
Tags: amin andokoaryu devinaistri nazaruddinJaksa Penuntut Umumkomisi pemberantasan korupsikpkkresno anto wibowomantan bendahara umummuhajidin nur hasimmuhammad nazaruddinmuhammad nazirneneng sri wahyuniPartai Demokratpengadilan tindak pidana korupsiTipikorwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Ketum Golkar Klaim Menang Pilkada 52 Persen

Next Post

Pilkada Medan: BENAR 71,72%, REDI 28,28%

Related Posts

Pasien Sembuh Corona Hari Ini Pecahkan Rekor, Capai 1.072 Orang
Fokus Redaksi

Update Covid Nasional 1 Maret: Jelang Setahun Ada 1.341.314 Kasus Positif di Indonesia

3 jam ago
Jokowi: Kalau Kasus Covid-19 Naik Lagi Kebangetan
Politik

Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya

3 jam ago
Aksi Massa Pro-Demokradi di Depan Rumah Perdana Menteri Thailand, Polisi Tembaki Demonstran
Mancanegara

Aksi Massa Pro-Demokradi di Depan Rumah Perdana Menteri Thailand, Polisi Tembaki Demonstran

3 jam ago
Penegak Hukum Tebang Pilih, Korupsi di Indonesia Tak Ada Habisnya
Politik

Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Bintang Emon hingga Ahmad Dhani

4 jam ago
MUI: Miras Sudah Diharamkan Semua Agama
Indonesia Hari Ini

MUI: Miras Sudah Diharamkan Semua Agama

5 jam ago
Jhoni Allen Marbun Singgung Sejarah Pendirian Partai Demokrat
Politik

Jhoni Allen Marbun Singgung Sejarah Pendirian Partai Demokrat

5 jam ago
Next Post
Pilkada Medan: Eldin Nomor 1, Pohan Nomor 2

Pilkada Medan: BENAR 71,72%, REDI 28,28%

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    11601 shares
    Share 4640 Tweet 2900
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3324 shares
    Share 1330 Tweet 831
  • Polsek Medan Baru Suguhkan Makanan Tambahan Ubi Rebus Bagi Tahanan Setiap Malam

    1613 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1758 shares
    Share 703 Tweet 440
  • Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

    1974 shares
    Share 790 Tweet 494

Recent News

Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

27 menit ago
Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut

Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut

37 menit ago
Malaysia Perkenalkan Wisata Negeri Johor

Malaysia Perkenalkan Wisata Negeri Johor

49 menit ago
Ayus dan Nissa Sabyan Selingkuh, Ustaz Zacky Mirza: Tanggung Jawab Rumah Tangga Dunia Akhirat!

Ayus dan Nissa Sabyan Selingkuh, Ustaz Zacky Mirza: Tanggung Jawab Rumah Tangga Dunia Akhirat!

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

1 Maret 2021
Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut

Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.