JAKARTA, WOL – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR Junimart Girsang menyebut, pihaknya akan melanjutkan sidang pelanggaran kode etik Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Sidang Novanto akan dilanjutkan pada 11 Januari 2016.
“Namanya persidangan harus ada putusan. Harus ada akhirnya, Meski Novanto telah mengundurkan diri dari jabatannya tetap dibutuhkan amar putusan MKD yang memuat secara utuh seluruh pertimbangan 17 anggota MKD,” kata Junimart dalam diskusi panel Outlook DKKP 2016, Jakarta, Senin (28/12)
Junimart menambahkan, meski Novanto telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Bukan berarti dengan pengunduran itu perkaranya ditutup. Lanjutnya, surat pengunduran Novanto yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat akan dimasukkan dalam amar putusan MKD.
“Apabila pelanggaran sedang itu terbukti dan diterapkan, maka setiap anggota DPR tidak boleh menjabat di dalam alat kelengkapan dewan, seperti Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, Baleg misalnya, jadi enggak boleh lagi. Tapi kalau fraksi, itu internal partai dan kita tidak bisa bicara soal itu,” tandasnya.
Sebelumnya, MKD telah memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan etik Novanto. Penghentian penyelidikan kasus politikus Golkar itu dilakukan setelah MKD membacakan surat pengunduran diri Novanto. (inilah/data2)
Discussion about this post