MEDAN, WOLÂ – Pelaku pencuri sepeda motor (curanmor), Kristian Parulian Napitupulu (23) warga Jalan Elang, Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan diamankan petugas Polsek Medan Kota, saat tertangkap tangan mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 2323 A, milik Surya Irwandi (32) warga Jalan Yose Rizal No. 3 A Kelurahan Sei Rengas I, Medan Kota.
Aksi pencurian itu dilakukan Parulian bersama rekannya, Riko Siahaan alias Pinu(22), warga Tembung. Pencurian dua pencuri ini dilakukan di Pajak Sambas, Jalan Yose Rizal Medan.
Parulian mengaku, sudah dua kali beraksi bersama rekannya. Aksi pertama dilakukan di Pajak Pancur Batu 3 minggu lalu. Saat itu mereka mencuri becak dayung dan dijual kepada seseorang di Tembung seharga Rp600 ribu, namun mereka mengaku tidak mengetahui nama pembeli becak dayung itu.
“Sudah dua kali kami ‘main’ bang, sekali main di Pancur Batu ambil becak dayung, kami jual Rp600 ribu ke Tembung,” sebut pria yang mengaku bekerja sebagai supir angkot 42 ini, Kepada Waspada Online, Sabtu (21/11).
Saat ditanya alasan mengapa nekad mencuri, Parulian menuturkan untuk membeli susu anaknya. “Untuk beli susu anakku bang, soalnya aku sudah cerai sama istriku. Anakku tinggal sama bapakku bang,” sebut duda anak satu ini.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pelaku diamankan dan juga barang bukti sepeda motor serta 3 buah kunci letter T.
Martualesi menyebutkan, pagi itu kedua pelaku mendatangi TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King milik Pinu. Setibanya di lokasi, Pinu stay di sepeda motor, Parulian masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor korban, yang saat itu terparkir di teras rumah.
“Dengan menggunakan kunci T, Parulian kemudian mendorong motor korban ke luar pagar dan kemudian menghidupkannya. Beruntung, aksi itu diketahui korban sebelum Parulian kabur. Ia pun tertangkap dan sempat menjadi sasaran amuk massa,” jelas Martualesi.
Sedangkan Pinu berhasil kabur. Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan Parulian berikut dengan barang bukti ke polsek.
“Saat ini, pelaku sudah kita tahan dan kita periksa, pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya.(wol/roy/data1)
Editor: HARLES SILITONGA
Discussion about this post