PULAU PENANG, WOL – Satgas Citizen Service KJRI Penang telah menghadiri persidangan di Mahkamah Majistreet Balik Pulau, Pulau Pinang, Malaysia, atas kasus tertangkapnya lima nelayan warga negara Indonesia oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Pulau Pinang.
Dalam keterangan tertulis yang dilayangkan, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Penang, Edi Kahayanto, ke meja redaksi Waspada Online, Jumat (13/11), Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan ke-4 nelayan di persidangan, Hakim Majistreet Balik Pulau, Nurul Riasyidah Bt Mohd Akit memutuskan denda RM 10.000 bagi Nakhoda dan RM 8000 bagi masing-masing awak kapal.
“Apabila tidak dapat membayar denda maka masing-masing nakhoda dan awak kapal akan menjalani kurungan selama 6 (enam) bulan dan kapal sitaan ditahan oleh Pemerintah Malaysia,” ujar Edi Kahayanto.
Sebelumnya, Pendakwa Raya/Jaksa Penuntut Umum Syahrial Bt Syapiee, membacakan tuduhan sesuai Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan Malaysia 1985 yaitu menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa ijin dengan ancaman denda RM 1.000.000 (satu juta ringgit) bagi Nahhoda dan RM 1.00.000 (seratus ribu ringgit) bagi awak kapal.
Nelayan tersebut ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2015, sekitar pukul 12.05 malam waktu setempat oleh APMM Pulau Pinang dalam operasi rutin. Saat itu, APMM mendapati keberadaan sebuah kapal nelayan yang mencurigakan dan setelah dilakukan pengejaran kapal nelayan tanpa identitas tersebut berhasil dihentikan serta dilakukan pemeriksaan berjarak 32 mil laut sebelah barat daya Pulau Kendi, Pulau Pinang beserta barang bukti ikan tangkapan dengan berat sekitar 50 Kg.
Dalam pemeriksaan didapati keberadaan 5 (lima) orang nelayan Warga Negara Indonesia, Junaidi (42 tahun, Tekong/Nahkoda), Bambang Ismail (20 tahun, ABK), Ilham (20 tahun, ABK), Jamaludin (35 tahun, ABK), danDani (16 tahun, ABK). Ke-5 nelayan tersebut berasal dari daerah Pantai Labu, Deli Serdang Sumatera Utara.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ke-5 (lima) nelayan tersebut dengan kesalahan pelanggaran Akta Perikanan 1985, seksyen 15Â (1) (a) .
Setelah menerima informasi dari APMM DM 2, pada tanggal 13 Oktober 2015, Citizen Service menemui ke-5 (lima) orang nelayan tersebut di kantor APMM DM 2 untuk memperoleh data terkait daerah asal mereka dan guna memastikan bahwa kondisi ke-5 (lima) orang nelayan tersebut dalam keadaan baik.
Dani tidak ditahan dan dinyatakan bebas karena masih dibawah umur (16 tahun). Saat ini ybs tengah menunggu proses pemulangan di Depoh Imigresen Juru, Pulau Pinang.
Junaidi dan Jamaludin akan ditahan di Rumah Tahanan Jawi, Seberang Perai sedangkan Bambang dan Ilham akan ditahan di Rumah Tahanan Sungai Petani Kedah.
Setelah persidangan, Konsuler III KJRI Penang, Edi Kahayanto memfasilitasi Sdr Bambang untuk berkomunikasi via telepon dengan pihak keluarga (Sdr. Ayunda Asmarani) untuk menginformasikan keputusan persidangan tersebut.
Putusan Hakim yaitu denda RM 10.000 dan RM 8.000 atau masing-masing tahanan 6 bulan tersebut juga telah mempertimbangkan bahwa para nelayan merupakan tulang punggung keluarga. Permohonan agar dapat memberikan keringanan hukuman bagi nelayan tersebut telah disampaikan pada saat persidangan.
Guna menghindari terulangnya kejadian serupa,diharapkan kiranya instansi terkait di daerah untuk dapat melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para nelayan pesisir.(wol/rls/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post