• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Sumut

KJRI Penang Dampingi Sidang Nelayan asal Deli Serdang

5 tahun ago
in Sumut
A A
0
KJRI Penang Dampingi Sidang Nelayan asal Deli Serdang

WOL Photo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PULAU PENANG, WOL – Satgas Citizen Service KJRI Penang telah menghadiri persidangan di Mahkamah Majistreet Balik Pulau, Pulau Pinang, Malaysia, atas kasus tertangkapnya lima nelayan warga negara Indonesia oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Pulau Pinang.

Dalam keterangan tertulis yang dilayangkan, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Penang, Edi Kahayanto, ke meja redaksi Waspada Online, Jumat (13/11), Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan ke-4 nelayan di persidangan, Hakim Majistreet Balik Pulau, Nurul Riasyidah Bt Mohd Akit memutuskan denda RM 10.000 bagi Nakhoda dan RM 8000 bagi masing-masing awak kapal.

RelatedPosts

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

3 jam ago
HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM

HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM

3 jam ago
Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

4 jam ago

“Apabila tidak dapat membayar denda maka masing-masing nakhoda dan awak kapal akan menjalani kurungan selama 6 (enam) bulan dan kapal sitaan ditahan oleh Pemerintah Malaysia,” ujar Edi Kahayanto.

Sebelumnya, Pendakwa Raya/Jaksa Penuntut Umum Syahrial Bt Syapiee, membacakan tuduhan sesuai Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan Malaysia 1985 yaitu menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa ijin dengan ancaman denda RM 1.000.000 (satu juta ringgit) bagi Nahhoda dan RM 1.00.000 (seratus ribu ringgit) bagi awak kapal.

Nelayan tersebut ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2015, sekitar pukul 12.05 malam waktu setempat oleh APMM Pulau Pinang dalam operasi rutin. Saat itu, APMM mendapati keberadaan sebuah kapal nelayan yang mencurigakan dan setelah dilakukan pengejaran kapal nelayan tanpa identitas tersebut berhasil dihentikan serta dilakukan pemeriksaan berjarak 32 mil laut sebelah barat daya Pulau Kendi, Pulau Pinang beserta barang bukti ikan tangkapan dengan berat sekitar 50 Kg.

Dalam pemeriksaan didapati keberadaan 5 (lima) orang nelayan Warga Negara Indonesia, Junaidi (42 tahun, Tekong/Nahkoda), Bambang Ismail (20 tahun, ABK), Ilham (20 tahun, ABK), Jamaludin (35 tahun, ABK), danDani (16 tahun, ABK). Ke-5 nelayan tersebut berasal dari daerah Pantai Labu, Deli Serdang Sumatera Utara.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ke-5 (lima) nelayan tersebut dengan kesalahan pelanggaran Akta Perikanan 1985, seksyen 15  (1) (a) .

Setelah menerima informasi dari APMM DM 2, pada tanggal 13 Oktober 2015,  Citizen Service menemui ke-5 (lima) orang nelayan tersebut di kantor APMM DM 2 untuk memperoleh data terkait daerah asal mereka dan guna memastikan bahwa kondisi ke-5 (lima) orang nelayan tersebut dalam keadaan baik.

Dani tidak ditahan dan dinyatakan bebas karena masih dibawah umur (16 tahun). Saat ini ybs tengah menunggu proses pemulangan di Depoh Imigresen Juru, Pulau Pinang.

Junaidi dan Jamaludin akan ditahan di Rumah Tahanan Jawi, Seberang Perai sedangkan Bambang dan Ilham akan ditahan di Rumah Tahanan Sungai Petani Kedah.

Setelah persidangan, Konsuler III KJRI Penang, Edi Kahayanto memfasilitasi Sdr Bambang untuk berkomunikasi via telepon dengan pihak keluarga (Sdr. Ayunda Asmarani) untuk menginformasikan keputusan persidangan tersebut.

Putusan Hakim yaitu denda RM 10.000 dan RM 8.000 atau masing-masing tahanan 6 bulan tersebut juga telah mempertimbangkan bahwa para nelayan merupakan tulang punggung keluarga. Permohonan agar dapat memberikan keringanan hukuman bagi nelayan tersebut telah disampaikan pada saat persidangan.

Guna menghindari terulangnya kejadian serupa,diharapkan kiranya instansi terkait di daerah untuk dapat melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para nelayan pesisir.(wol/rls/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: berita sumutDeli SerdangEdi KahayantoKJRI PenangMahkamah Majistreet Balik PulauMalaysianelayan indonesianelayan Pantai LabuPelaksana Fungsi Konsuler III KJRI PenangPulau PinangSatgas Citizen ServiceSidangwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Gelapkan Uang Beli Sabu, Residivis Narkoba Dibekuk

Next Post

Toyota Perkenalkan Reinkarnasi All New Kijang Innova

Related Posts

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan
Sumut

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

3 jam ago
HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: 50 Peserta UKW Lulus, Cuti Bersama 2021 Hanya 2 Hari, Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM

3 jam ago
Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional
Sumut

Pembangunan Pemda Harus Selaras Program Strategis Nasional

4 jam ago
Edy: PAUD Pondasi Awal Bangun Generasi Unggul
Sumut

Edy: PAUD Pondasi Awal Bangun Generasi Unggul

4 jam ago
Kajari Langkat Pisah Sambut
Sumut

Kajari Langkat Pisah Sambut

5 jam ago
Sumut Akan Jadi Tujuan Destinasi Pendidikan
Sumut

Sumut Akan Jadi Tujuan Destinasi Pendidikan

6 jam ago
Next Post
Toyota Perkenalkan Reinkarnasi All New Kijang Innova

Toyota Perkenalkan Reinkarnasi All New Kijang Innova

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    8993 shares
    Share 3597 Tweet 2248
  • Tegas! Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam jika Gagal Cegah Karhutla

    8195 shares
    Share 3278 Tweet 2049
  • Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

    5890 shares
    Share 2356 Tweet 1473
  • Ihwan Ritonga Dukung Wacana Honorer Diangkat Tanpa Test

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Punya Kolesterol Tinggi, Jangan Lupa Hindari Makanan Ini Ya

    2599 shares
    Share 1040 Tweet 650

Recent News

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

3 jam ago
Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

3 jam ago
Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

3 jam ago
Iwan Fals Ingin Lihat Debat Jokowi Dengan Rocky Gerung

Iwan Fals Ingin Lihat Debat Jokowi Dengan Rocky Gerung

3 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

25 Februari 2021
Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

26 Februari 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.