• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bupati Madina Abaikan Surat Teguran MA

5 tahun ago
in Uncategorized
A A
0
Bupati Madina Abaikan Surat Teguran MA

foto: Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Tiga surat ‘sakti’ peneguran terhadap Bupati Kabupaten Mandailing Natal terkait pencabutan Izin Usaha Perkebunan Koperasi Pengembangan USU yang telah berkekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung nampaknya tak diindahkan.

Tiga surat ‘sakti’ itu padahal dikeluarkan Menteri Dalam Negeri 180/5687/SJ perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 72/G.TUN/PEN/2012/PTUN Medan; Surat Gubernur Sumut nomor 180/9956/2015 perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 72/TUN/PEN/2012/PTUN Medan; dan yang terbaru surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia No B2150/Menko/Polhukam/HK.04.04.1/11.2015 tertanggal 16 November 2015.

RelatedPosts

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

2 minggu ago
Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

2 minggu ago
Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

1 bulan ago

Dalam surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI menyebutkan ‘Demi tertibnya administrasi pemerintahan yang baik dan terwujudnya kepastian hukum serta terciptanya iklim investasi yang kondusif, Saudara (Bupati) diminta mencabut Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525/499/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25/484/DISBUN tahun 2004 tentang IUP Koperasi Pengembangan USU seluas 10.000 hektar. Karena secara yuridis formil dan materiel bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali nmor 89 PK/TUN/2014 tanggal 23 Januari 2015.

Plt Gubernur Sumut HT Erry Nuradi tertanggal 4 November 2015 juga memberikan teguran kepada Bupati Madina melalui surat bernomor 180/9956/2015 perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 72/TUN/PEN/2012/PTUN.MDN.

Ada dua poin petikan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/5687/SJ tertanggal 8 Oktober 2015, menyampaikan bahwa 1) Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 89 PK/TUN/2014 tanggal 23 Januari 2015 yang antara lain menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25/417/K/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25/484/DISBUN tahun 2004 tentang IUP Koperasi Pengembangan USU.

Kemudian, putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya kepada Saudara (Bupati Madina, red) diminta untuk melaksanakan isi putusan dimaksud dan melaporkannya pada kesempatan pertama.

Keluarnya tiga surat ‘sakti’ tersebut merupakan pengakuan pemerintah baik Pusat dan Provinsi dalam memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi. Akan tetapi, keputusan tersebut seakan-akan tidak berjalan disebabkan Bupati Mandailing Natal hingga kini enggan menanggapi ‘teguran’ dari Pusat maupun Provinsi.

Menyikapi adanya surat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI terkait IUP Koperasi Pengembangan USU yang masih tak menemukan kepastian hukum, Dekan Fakultas HKBP Nomensen Martin Simangunsong angkat bicara.

“Dari tiga surat teguran yang ditujukan pada Bupati Mandailing Natal sudah jelas akar permasalahannya. Seharusnya, Bupati Mandailing Natal dalam jabatan Dahlan Hasan Nasution menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung. Jika, ia (Dahlan) pimpinan yang bijak dan adil,” ujar Martin, Jumat (20/11).

Advokat dan Praktisi Hukum di Sumut ini menilai, tindakan yang ditunjukan Bupati Mandailing Natal tersebut unprofesional (tidak profesional) dan unfair (tidak adil). “Jadi sebaiknya Bupati seperti ini dipidanakan saja,” ucap Dekan Fakultas Hukum Nomensen ini.

Seharusnya, seorang kepala daerah yang bijaksana dan adil harus menjalankan pemerintahan dengan mematuhi azas good governance.

“Terlebih lagi surat Menkopolhukam yang menyatakan bahwa untuk tertibnya adminsitrasi pemerintahan yang baik dan terwujudnya kepastian hukum, maka sebaiknya Bupati segera mencabut SK Bupati nomor 525/499/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25/484/DISBUN tahun 2004 tentang IUP Koperasi Pengembangan USU sebagaimana isi surat dari Menkopolhukam.

“Surat Menkopolhukam ini adalah teguran keras. Seharusnya beliau (Bupati) jalankan itu untuk terciptanya kepastian hukum. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan karena dapat menjadi contoh/preseden ketidakpastian hukum,” cecarnya.(wol/cza/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: berita sumutBupati Mandailing NatalDahlan Hasan Nasutionkoperasi pengembangan usupencabutan Izin Usaha Perkebunanputusan Mahkamah Agungwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

KPU Sumut Pelajari Persyaratan Calon Komisioner Labusel

Next Post

Dari 29 Ruas Tol Sumatera, Pemerintah Minta HK Prioritaskan 8 Ruas

Related Posts

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan
Uncategorized

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

2 minggu ago
Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah
Hiburan

Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

2 minggu ago
Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa
Uncategorized

Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

1 bulan ago
Ini Ulasan Ernest Prakasa Terkait Industri Film Saat New Normal
Uncategorized

Ini Ulasan Ernest Prakasa Terkait Industri Film Saat New Normal

9 bulan ago
Swedia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik
Uncategorized

Swedia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik

1 tahun ago
Dubes Arab Saudi: Investasi di Ibu Kota Baru Indonesia Jadi Prioritas
Uncategorized

Dubes Arab Saudi: Investasi di Ibu Kota Baru Indonesia Jadi Prioritas

1 tahun ago
Next Post
Tol Sumatera, antara optimis dan pesimis

Dari 29 Ruas Tol Sumatera, Pemerintah Minta HK Prioritaskan 8 Ruas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    Tempat Wisata Murah dan Gratis di Medan yang Layak Kamu Kunjungi

    8999 shares
    Share 3600 Tweet 2250
  • Tegas! Jokowi Ancam Copot Kapolda dan Pangdam jika Gagal Cegah Karhutla

    8195 shares
    Share 3278 Tweet 2049
  • Mobil dan Motor Menumpuk Tak Terjual, Mampukah Kebijakan DP Nol Persen Dorong Penjualan saat Pandemi?

    5900 shares
    Share 2360 Tweet 1475
  • Ihwan Ritonga Dukung Wacana Honorer Diangkat Tanpa Test

    2436 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Punya Kolesterol Tinggi, Jangan Lupa Hindari Makanan Ini Ya

    2599 shares
    Share 1040 Tweet 650

Recent News

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

3 jam ago
Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

3 jam ago
Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

Smartfren Rejeki WOW, Begitu Mudah Dapat Rejekinya!

3 jam ago
Iwan Fals Ingin Lihat Debat Jokowi Dengan Rocky Gerung

Iwan Fals Ingin Lihat Debat Jokowi Dengan Rocky Gerung

3 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

Pemkab Labusel Serap Aspirasi Warga Melalui Musrenbang Kecamatan

25 Februari 2021
Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

Dua Petinggi PPP Diadili Perkara Suap DAK APBN-P Labura

26 Februari 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.