MEDAN, WOL – Tiga surat ‘sakti’ peneguran terhadap Bupati Kabupaten Mandailing Natal terkait pencabutan Izin Usaha Perkebunan Koperasi Pengembangan USU yang telah berkekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung nampaknya tak diindahkan.
Tiga surat ‘sakti’ itu padahal dikeluarkan Menteri Dalam Negeri 180/5687/SJ perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 72/G.TUN/PEN/2012/PTUN Medan; Surat Gubernur Sumut nomor 180/9956/2015 perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 72/TUN/PEN/2012/PTUN Medan; dan yang terbaru surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia No B2150/Menko/Polhukam/HK.04.04.
Dalam surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI menyebutkan ‘Demi tertibnya administrasi pemerintahan yang baik dan terwujudnya kepastian hukum serta terciptanya iklim investasi yang kondusif, Saudara (Bupati) diminta mencabut Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525/499/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25/484/DISBUN tahun 2004 tentang IUP Koperasi Pengembangan USU seluas 10.000 hektar. Karena secara yuridis formil dan materiel bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali nmor 89 PK/TUN/2014 tanggal 23 Januari 2015.
Plt Gubernur Sumut HT Erry Nuradi tertanggal 4 November 2015 juga memberikan teguran kepada Bupati Madina melalui surat bernomor 180/9956/2015 perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 72/TUN/PEN/2012/PTUN.MDN.
Ada dua poin petikan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/5687/SJ tertanggal 8 Oktober 2015, menyampaikan bahwa 1) Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor 89 PK/TUN/2014 tanggal 23 Januari 2015 yang antara lain menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25/417/K/2012 tanggal 22 Juni 2012 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25/484/DISBUN tahun 2004 tentang IUP Koperasi Pengembangan USU.
Kemudian, putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya kepada Saudara (Bupati Madina, red) diminta untuk melaksanakan isi putusan dimaksud dan melaporkannya pada kesempatan pertama.
Keluarnya tiga surat ‘sakti’ tersebut merupakan pengakuan pemerintah baik Pusat dan Provinsi dalam memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi. Akan tetapi, keputusan tersebut seakan-akan tidak berjalan disebabkan Bupati Mandailing Natal hingga kini enggan menanggapi ‘teguran’ dari Pusat maupun Provinsi.
Menyikapi adanya surat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI terkait IUP Koperasi Pengembangan USU yang masih tak menemukan kepastian hukum, Dekan Fakultas HKBP Nomensen Martin Simangunsong angkat bicara.
“Dari tiga surat teguran yang ditujukan pada Bupati Mandailing Natal sudah jelas akar permasalahannya. Seharusnya, Bupati Mandailing Natal dalam jabatan Dahlan Hasan Nasution menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung. Jika, ia (Dahlan) pimpinan yang bijak dan adil,” ujar Martin, Jumat (20/11).
Advokat dan Praktisi Hukum di Sumut ini menilai, tindakan yang ditunjukan Bupati Mandailing Natal tersebut unprofesional (tidak profesional) dan unfair (tidak adil). “Jadi sebaiknya Bupati seperti ini dipidanakan saja,” ucap Dekan Fakultas Hukum Nomensen ini.
Seharusnya, seorang kepala daerah yang bijaksana dan adil harus menjalankan pemerintahan dengan mematuhi azas good governance.
“Terlebih lagi surat Menkopolhukam yang menyatakan bahwa untuk tertibnya adminsitrasi pemerintahan yang baik dan terwujudnya kepastian hukum, maka sebaiknya Bupati segera mencabut SK Bupati nomor 525/499/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25/484/DISBUN tahun 2004 tentang IUP Koperasi Pengembangan USU sebagaimana isi surat dari Menkopolhukam.
“Surat Menkopolhukam ini adalah teguran keras. Seharusnya beliau (Bupati) jalankan itu untuk terciptanya kepastian hukum. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan karena dapat menjadi contoh/preseden ketidakpastian hukum,” cecarnya.(wol/cza/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post