• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Belum Ada Aturan Jelas, Go-jek Beroperasi di Medan

7 tahun ago
in Fokus Redaksi
A A
0
Belum Ada Aturan Jelas, Go-jek Beroperasi di Medan

foto: Istimewa

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Keberadaan Go-jek di Kota Medan masih menuai pro dan kontra. Sebab di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu dan ditambah lagi dengan kemacetan arus lalu lintas di ibukota provinsi ini, keberadaan moda transportasi baru ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, efektivitas waktu dan peluang bisnis.

Menurut anggota Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah, keberadaan Go-jek di Kota Medan tidak ada masalah. Sebab sistem atau regulasi yang mengatur keberadaan alat transportasi ini belum ada. Bukan cuma itu saja, pola yang digunakan pun berbentuk aplikasi (perangkat lunak,red). Sehingga yang perlu dilakukan pengawasannya adalah keberadaan komunitasnya, bukan sistemnya.

RelatedPosts

Hadi-Wahyudi

Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

Senin, 2023/03/20 21:50
Penggerebekan-Barang-Bekas-Impor

Mabes Polri Gerebek Lokasi Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal

Senin, 2023/03/20 21:00
Pendataan-Kios-di-Jalan-Pandu

Ada Manipulasi Data Kios di Jalan Pandu Baru, Diduga Oknum PUD Pasar Medan ‘Bermain’

Senin, 2023/03/20 19:59

“Walaupun Go-jek belum memiliki izin, tapi Perda yang mengatur itu belum ada. Jadi sah-sah saja mereka beroperasi di kota ini. Buat dulu dong regulasinya, baru bisa kita mengkritisi keberadaan Go-jek ini. Kami di legislatif siap mendorong Pemko Medan agar kebradaan Go-jek tidak menjadi permasalahan bagi moda transportasi lainnya,” ungkapnya kepada Waspada Online, Kamis (19/11).

Politisi Golkar ini menambahkan, masyarakat Kota Medan sudah pintar memilih alat transportasi yang aman bagi mereka. Karena, alat tarnsportasi massa yang ada sekarang ini sudah memiliki citra buruk dengan seringnya terjadi kasus kriminal jalanan yang melibatkan supir angkutan dan penarik becak. Dengan munculnya alat transportasi baru yang lebih mengutamakan pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat.

“Hal terpenting yang perlu di atur adalah regulasinya. Jangan terlalu banyak keberadaannya di Kota Medan. Sehingga tidak mematikan mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan nasibnya sebagai penarik becak ataupun supir angkutan kota. Dan kami di Komisi D akan membahasnya terlebih dahulu. Baru kita bisa ambil kesimpulan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengaku tidak mengetahui detail pengoperasian Go-jek di kota ini. Bahkan pihaknya belum menerima permohonan izin yang di ajukan pengelola yang berada di Kota Medan. “Saya belum tahu itu dan lihat cemana bentuknya (perizinan, red). Kalau udah ada nanti kita lihat, baru dipelajari aturannya,” jelasnya.

Untuk itu lah, sambung Renward, dirinya enggan berkomentar lebih soal keberadaan Go-jek ini. Apakah dengan kehadiran Go-Jek akan menambah ksemrawutan lalu lintas di Kota Medan atau tidak. Sebab sepeda motor yang dimiliki masyarakat jauh lebih banyak jumlahnya. “Biarlah masyarakat yang menilai. Ga usah Go-Jek, sepeda motor pun saat ini juga sudah banyak jumlahnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dengan meng-klik aplikasi Go-Jek yang bisa di download di Smartphone android dan iPhone, ada sudah dapat langsung terhubung dengan operator layanan. Dan jasa ini siap melayani masyarakat pengguna jasa kemana saja.

Go-Jek menawarkan 4 (empat) jasa layanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelanggannya: Instant Courier (Pengantaran Barang), Transport (Jasa Angkutan), Shopping (Belanja) dan Coorporate (Kerjasama dengan perusahaan untuk jasa kurir) yang menekankan keunggulan dalam Kecepatan, Inovasi dan Interaksi Sosial.

Dari segi manfaat, masyarakat di kota-kota besar mengakui sangat terbantu dengan keberadaan Go-Jek. Namun di sisi lain, landasan hukum yang memayungi keberadan Go-Jek belum ada. Pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang (UU) dan Keputusan Menteri (Kepmen), tidak ada diatur sepeda motor sebagai moda transportasi massal.

Seperti UU lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang ketentuan angkutan umum orang dan barang, tidak mengatur soal sepeda motor sebagai kendaraan umum di pasal-pasalnya.

Begitu juga dalam Kepmen nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum, tidak disebutkan adanya sepeda motor sebagai moda transportasi massal di Indonesia. Sepeda motor hanya dapat digunakan sebagai kendaraan pengangkut barang sesuai isi peraturan lain, yaitu dalam Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sendiri masih bingung membuat landasan hukum untuk Go-Jek. Seperti pernyataan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mau membahas landasan hukum tentang Go-Jek usai lebaran beberapa waktu lalu, belum ada tanda-tanda terlihat kerangka regulasi baru tersebut. (wol/mrz/data2)

Tags: Anggota Komisi D DPRD MedanBerita MedanDPRD Medango-jekignasius jonankementerian perhubungankepala dinas perhubungan medanKepmen nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umumPasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan JalanPemko MedanRenward ParapatUU lalu lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang ketentuan angkutan umum orang dan barangwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Pembagian Logistik Pengungsi Sinabung Sistem Undian

Next Post

Tidak Senang Diludahi, Oknum Honorer Kejaksaan Tembak Kaca Mobil Rush

Related Posts

Hadi-Wahyudi
Fokus Redaksi

Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

Senin, 2023/03/20 21:50
Penggerebekan-Barang-Bekas-Impor
Fokus Redaksi

Mabes Polri Gerebek Lokasi Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal

Senin, 2023/03/20 21:00
Pendataan-Kios-di-Jalan-Pandu
Fokus Redaksi

Ada Manipulasi Data Kios di Jalan Pandu Baru, Diduga Oknum PUD Pasar Medan ‘Bermain’

Senin, 2023/03/20 19:59
EDY-RAHMAYADI
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Tegaskan TSO Belum Sembuh, Pasar Murah Jelang Ramadhan, dan Geng Motor Setia Budi Berdarah

Senin, 2023/03/20 19:35
Polisi Temukan Resi Pemesanan dan Pembelian Zat Beracun Atas Nama Bripka Arfan Saragih
Fokus Redaksi

Polisi Temukan Resi Pemesanan dan Pembelian Zat Beracun Atas Nama Bripka Arfan Saragih

Senin, 2023/03/20 16:03
Memutus Mata Rantai Jalur Barang Bekas Impor yang Sejak Lama Menjamur
Fokus Redaksi

Memutus Mata Rantai Jalur Barang Bekas Impor yang Sejak Lama Menjamur

Senin, 2023/03/20 14:37
Next Post
Tidak Senang Diludahi, Oknum Honorer Kejaksaan Tembak Kaca Mobil Rush

Tidak Senang Diludahi, Oknum Honorer Kejaksaan Tembak Kaca Mobil Rush

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    2837 shares
    Share 1135 Tweet 709
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    1430 shares
    Share 572 Tweet 358
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3095 shares
    Share 1238 Tweet 774
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1924 shares
    Share 770 Tweet 481

Recent News

Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Selasa, 2023/03/21 15:30
Wali Kota Binjai - PLN UP3 Resmikan SPKLU

Wali Kota Binjai – PLN UP3 Resmikan SPKLU

Selasa, 2023/03/21 15:09
Polsek Kualuhhulu Ringkus Judi Tebak Angka di Kedai Kopi

Polsek Kualuhhulu Ringkus Judi Tebak Angka di Kedai Kopi

Selasa, 2023/03/21 15:06
Tekan Stunting, Dinas PUPR Madina Sosialisasi DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi

Tekan Stunting, Dinas PUPR Madina Sosialisasi DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi

Selasa, 2023/03/21 14:41
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

21 Maret 2023
Wali Kota Binjai - PLN UP3 Resmikan SPKLU

Wali Kota Binjai – PLN UP3 Resmikan SPKLU

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.