• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kadisperindag Medan Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

5 tahun ago
in Uncategorized
A A
0
Kadisperindag Medan Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

foto: Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Pengadilan Tipikor Negeri Medan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, untuk segera melakukan penahanan terhadap Kepala Disperindag Kota Medan, Syahrizal Arief, terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pembangunan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp2,8 milliar yang berasal dari anggaran APBNP 2012.

Perintah penahanan ini disampaikan dalam penetapan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Ahmad Sayuti dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/10).

RelatedPosts

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

2 minggu ago
Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

3 minggu ago
Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

1 bulan ago

Hal yang sama juga diperintahkan kepada penuntut umum untuk menahan Direktur PT Prima Desain Tuahpril Harianja selaku Konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa permohonan pengajuan tidak dilakukan penahanan terhadap Syahrizal oleh Pemko Medan tidak ditujukan kepada majelis hakim akan tetapi pada waktu proses penyidikan.

Selain itu, hakim berpendapat tidak jaminan yang memastikan terdakwa tidak melarikan diri atau merusak barang bukti hal yang sama juga berlaku kepada Harianja. Sehingga majelis hakim memerintah keduanya untuk ditahan.

Tentunya, kedua terdakwa bernasib sama dengan tiga terdakwa sebelumnya yakni Nimka Sentani selaku PPK, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan dari PT Inti Persada Raya Lestari, yang dalam penetapan majelis diperintahkan untuk ditahan di rumah tahanan tanjunggusta medan.

Sementara itu, menurut jaksa penuntut umum, Hermasari dan Ivan dalam dakwaannya bahwa terdakwa Syahrizal ikut mengarahkan ada pergantian direktur Inti Persada Raya Lestari dan ada pembiaran terhadap adanya kekurangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.

Begitu pula dengan, Tuahpril selaku pengawas tidak melakukan fungsinya sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih.

Selain itu juga mengenai penetapan majelis hakim, maka kedua terdakwa segera dititipkan ke rutan tanjunggusta medan untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disperindag Kota Medan, Syahrizal menegaskan, dirinya hanya menerima laporan dari PPK tentang pengerjaan proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan dari para stafnya.

Penuturan ini disampaikan Syahrizal dalam kesaksian dalam kasus proyek revitalisasi pasar kapuas Belawan yang merugikan negara sebanyak Rp 900 juta berasal dari APBNP 2012, sebesar Rp 2.8 Milliar dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan tersebut, saksi juga menyebutkan pernah memberikan teguran sebanyak tiga kali.

Teguran itu disampaikan oleh saksi dikarenakan pekerjaan belum rampung padahal sudah memasuki batas dari pekerjaan tersebut.

Masih dalam persidangan, Syahrizal dihadapan Majelis Hakim Ahmad Sayuti dan penuntut umum, Ivan dengan tegas bahwa dirinya tidak terlibat langsung dikarenakan sudah dipercayakan kepada tim yang menangani pengerjaan proyek tersebut.

Syahrizal, terdakwa dalam kasus tersebut juga mengaku lupa tentang mekanismenya, dengan beralasan dirinya hanya menerima laporan dari para staff yang telah ditunjuk.(wol/lvz/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: ahmad sayutiBerita Korupsiberita medanDirektur PT Prima Desain Tuahpril Harianjadisperindag kota medanivanJaksa Penuntut UmumKejari Belawanmejelis hakimpasar kapuaspengadilan TipikorSyahrizal AriefTipikorwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Usai Diperiksa KPK, Dewie Yasin Limpo Menangis

Next Post

Korban Tewas Akibat Asap Dapat Santunan Rp15 Juta

Related Posts

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan
Uncategorized

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

2 minggu ago
Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah
Hiburan

Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

3 minggu ago
Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa
Uncategorized

Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

1 bulan ago
Ini Ulasan Ernest Prakasa Terkait Industri Film Saat New Normal
Uncategorized

Ini Ulasan Ernest Prakasa Terkait Industri Film Saat New Normal

9 bulan ago
Swedia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik
Uncategorized

Swedia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik

1 tahun ago
Dubes Arab Saudi: Investasi di Ibu Kota Baru Indonesia Jadi Prioritas
Uncategorized

Dubes Arab Saudi: Investasi di Ibu Kota Baru Indonesia Jadi Prioritas

1 tahun ago
Next Post
Kabut Asap Ganggu Warga Medan

Korban Tewas Akibat Asap Dapat Santunan Rp15 Juta

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    8579 shares
    Share 3432 Tweet 2145
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3153 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Daftar 4 Orang Terkaya di Indonesia 2021

    2188 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

    1817 shares
    Share 727 Tweet 454
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1534 shares
    Share 614 Tweet 384

Recent News

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

3 jam ago
Bahayanya Bale Bila Bahagia

Bahayanya Bale Bila Bahagia

4 jam ago
Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

4 jam ago

5 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

1 Maret 2021
Bahayanya Bale Bila Bahagia

Bahayanya Bale Bila Bahagia

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.