MEDAN, WOL – Pengadilan Tipikor Negeri Medan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, untuk segera melakukan penahanan terhadap Kepala Disperindag Kota Medan, Syahrizal Arief, terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pembangunan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp2,8 milliar yang berasal dari anggaran APBNP 2012.
Perintah penahanan ini disampaikan dalam penetapan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Ahmad Sayuti dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/10).
Hal yang sama juga diperintahkan kepada penuntut umum untuk menahan Direktur PT Prima Desain Tuahpril Harianja selaku Konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa permohonan pengajuan tidak dilakukan penahanan terhadap Syahrizal oleh Pemko Medan tidak ditujukan kepada majelis hakim akan tetapi pada waktu proses penyidikan.
Selain itu, hakim berpendapat tidak jaminan yang memastikan terdakwa tidak melarikan diri atau merusak barang bukti hal yang sama juga berlaku kepada Harianja. Sehingga majelis hakim memerintah keduanya untuk ditahan.
Tentunya, kedua terdakwa bernasib sama dengan tiga terdakwa sebelumnya yakni Nimka Sentani selaku PPK, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan dari PT Inti Persada Raya Lestari, yang dalam penetapan majelis diperintahkan untuk ditahan di rumah tahanan tanjunggusta medan.
Sementara itu, menurut jaksa penuntut umum, Hermasari dan Ivan dalam dakwaannya bahwa terdakwa Syahrizal ikut mengarahkan ada pergantian direktur Inti Persada Raya Lestari dan ada pembiaran terhadap adanya kekurangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.
Begitu pula dengan, Tuahpril selaku pengawas tidak melakukan fungsinya sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih.
Selain itu juga mengenai penetapan majelis hakim, maka kedua terdakwa segera dititipkan ke rutan tanjunggusta medan untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disperindag Kota Medan, Syahrizal menegaskan, dirinya hanya menerima laporan dari PPK tentang pengerjaan proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan dari para stafnya.
Penuturan ini disampaikan Syahrizal dalam kesaksian dalam kasus proyek revitalisasi pasar kapuas Belawan yang merugikan negara sebanyak Rp 900 juta berasal dari APBNP 2012, sebesar Rp 2.8 Milliar dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan tersebut, saksi juga menyebutkan pernah memberikan teguran sebanyak tiga kali.
Teguran itu disampaikan oleh saksi dikarenakan pekerjaan belum rampung padahal sudah memasuki batas dari pekerjaan tersebut.
Masih dalam persidangan, Syahrizal dihadapan Majelis Hakim Ahmad Sayuti dan penuntut umum, Ivan dengan tegas bahwa dirinya tidak terlibat langsung dikarenakan sudah dipercayakan kepada tim yang menangani pengerjaan proyek tersebut.
Syahrizal, terdakwa dalam kasus tersebut juga mengaku lupa tentang mekanismenya, dengan beralasan dirinya hanya menerima laporan dari para staff yang telah ditunjuk.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post