• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kadis Perindag Medan Hanya Terima Laporan Saja

5 tahun ago
in Uncategorized
A A
0
Kadis Perindag Medan Hanya Terima Laporan Saja

WOL Photo

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal menegaskan, dirinya hanya menerima laporan dari PPK tentang pengerjaan proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan dari para stafnya.

Penuturan ini disampaikan Syahrizal dalam kesaksian kasus proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan, merugikan negara sebanyak Rp900 juta berasal dari APBNP 2012, sebesar Rp2.8 miliar dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10).

RelatedPosts

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

2 minggu ago
Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

3 minggu ago
Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

1 bulan ago

Dalam persidangan tersebut, saksi juga menyebutkan pernah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Teguran itu disampaikan oleh saksi dikarenakan pekerjaan belum rampung padahal sudah memasuki batas dari pekerjaan tersebut.

Masih dalam persidangan, Syahrizal di hadapan Majelis Hakim Ahmad Sayuti dan penuntut umum, Ivan dengan tegas bahwa dirinya tidak terlibat langsung dikarenakan sudah dipercayakan kepada tim yang menangani pengerjaan proyek tersebut.

Syahrizal, terdakwa dalam kasus tersebut juga mengaku lupa tentang mekanismenya, dengan beralasan dirinya hanya menerima laporan dari para staf yang telah ditunjuk.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp2,8 miliar dengan tersangka Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arief dan Direktur PT Prima Desain Tuahpril Harianja selaku Konsultan pengawas, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Penegasan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Ivan kepada Waspada Online baru-baru ini.

Ivan menyebutkan, selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu penetapan majelis hakim tipikor untuk proses persidangan. “Sebelumnya, dalam kasus ini pihak kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dan tiga diantaranya sudah terlebih dahulu telah disidangkan,” sebutnya.

Diungkapkan Ivan, ketiga tersangka yang disidangkan Ninka Sentani selaku PPK, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Rudi Pratama selaku rekanan dari PT Inti Persada Raya Lestari.

Bahkan ketiganya langsung ditahan oleh majelis hakim, dalam persidangan perdana karena ketiganya dinilai tidak kooperatif.(wol/lvz/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: ahmad sayutiBerita Korupsiberita medanDirektur PT Prima Desain Tuahpril Harianjadisperindag kota medanivanJaksa Penuntut UmumKejari Belawanmejelis hakimpasar kapuaspengadilan TipikorSyahrizal AriefTipikorwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Bencana Asap, Pemerintah Terus Upayakan Hujan Buatan

Next Post

Arzetti – Dandim Sidoarjo Digerebek di Hotel, Ini Pembelaan PKB

Related Posts

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan
Uncategorized

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

2 minggu ago
Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah
Hiburan

Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

3 minggu ago
Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa
Uncategorized

Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

1 bulan ago
Ini Ulasan Ernest Prakasa Terkait Industri Film Saat New Normal
Uncategorized

Ini Ulasan Ernest Prakasa Terkait Industri Film Saat New Normal

9 bulan ago
Swedia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik
Uncategorized

Swedia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik

1 tahun ago
Dubes Arab Saudi: Investasi di Ibu Kota Baru Indonesia Jadi Prioritas
Uncategorized

Dubes Arab Saudi: Investasi di Ibu Kota Baru Indonesia Jadi Prioritas

1 tahun ago
Next Post
Arzetti – Dandim Sidoarjo Digerebek di Hotel, Ini Pembelaan PKB

Arzetti - Dandim Sidoarjo Digerebek di Hotel, Ini Pembelaan PKB

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    8464 shares
    Share 3386 Tweet 2116
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3150 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • Daftar 4 Orang Terkaya di Indonesia 2021

    2188 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Desakan Copot Kadishub Iswar Lubis Mencuat

    1813 shares
    Share 725 Tweet 453
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1532 shares
    Share 613 Tweet 383

Recent News

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

3 jam ago
Bahayanya Bale Bila Bahagia

Bahayanya Bale Bila Bahagia

4 jam ago
Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

Lukaku Makin Ganas, Inter Makin Favorit

4 jam ago

4 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

Imbang Tanpa Gol, Man United Jadi Runner-up Lagi

1 Maret 2021
Bahayanya Bale Bila Bahagia

Bahayanya Bale Bila Bahagia

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.