MEDAN, WOLÂ – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal menegaskan, dirinya hanya menerima laporan dari PPK tentang pengerjaan proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan dari para stafnya.
Penuturan ini disampaikan Syahrizal dalam kesaksian kasus proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan, merugikan negara sebanyak Rp900 juta berasal dari APBNP 2012, sebesar Rp2.8 miliar dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10).
Dalam persidangan tersebut, saksi juga menyebutkan pernah memberikan teguran sebanyak tiga kali. Teguran itu disampaikan oleh saksi dikarenakan pekerjaan belum rampung padahal sudah memasuki batas dari pekerjaan tersebut.
Masih dalam persidangan, Syahrizal di hadapan Majelis Hakim Ahmad Sayuti dan penuntut umum, Ivan dengan tegas bahwa dirinya tidak terlibat langsung dikarenakan sudah dipercayakan kepada tim yang menangani pengerjaan proyek tersebut.
Syahrizal, terdakwa dalam kasus tersebut juga mengaku lupa tentang mekanismenya, dengan beralasan dirinya hanya menerima laporan dari para staf yang telah ditunjuk.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp2,8 miliar dengan tersangka Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arief dan Direktur PT Prima Desain Tuahpril Harianja selaku Konsultan pengawas, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Penegasan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Ivan kepada Waspada Online baru-baru ini.
Ivan menyebutkan, selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu penetapan majelis hakim tipikor untuk proses persidangan. “Sebelumnya, dalam kasus ini pihak kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dan tiga diantaranya sudah terlebih dahulu telah disidangkan,” sebutnya.
Diungkapkan Ivan, ketiga tersangka yang disidangkan Ninka Sentani selaku PPK, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Rudi Pratama selaku rekanan dari PT Inti Persada Raya Lestari.
Bahkan ketiganya langsung ditahan oleh majelis hakim, dalam persidangan perdana karena ketiganya dinilai tidak kooperatif.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post