MEDAN, WOL – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang perdana tersangka korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan atas terdakwa Kadis Perindag Kota Medan, Syahrizal, Selasa (20/10).
Pantauan Waspada Online di ruang Kartika, tampak terdakwa yang merupakan orang nomor satu di Dinas Perindag Kota Medan datang bersama penasehat hukum dengan menggunakan kemeja warna abu-abu disertai celana panjang warna crem.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim, Ahmad Sayuti dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Belawan beragendakan bacaan dakwaan. Namun karena belum siapnya berkas dakwaan sidang diundur pekan depan.
“Sidang kita undur pekan depan. Berkas dakwaan belum selesai. Aturannya hari ini sidang beragendakan bacaan dakwaan terhadap terdakwa Syahrizal,” terang Majelis Hakim Ahmad Sayuti.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp2,8 miliar dengan tersangka Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arief dan Direktur PT Prima Desain Tuahpril Harianja selaku Konsultan pengawas, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Penegasan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Ivan kepada Waspada Online beberapa waktu yang lalu.
Ivan menyebutkan, selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu penetapan majelis hakim tipikor untuk proses persidangan.
“Sebelumnya, dalam kasus ini pihak kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dan tiga diantaranya sudah terlebih dahulu telah disidangkan,” sebutnya.
Diungkapkan Ivan, ketiga tersangka yang disidangkan Ninka Sentani selaku PPK, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Rudi Pratama selaku rekanan dari PT Inti Persada Raya Lestari.
Bahkan ketiganya langsung ditahan oleh majelis hakim, dalam persidangan perdana karena ketiganya dinilai tidak kooperatif.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post