• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hakim Tolak Pembantaran Mantan Ketua DPRD Nisel

5 tahun ago
in Uncategorized
A A
0
Hakim Tolak Pembantaran Mantan Ketua DPRD Nisel

foto: Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Majelis hakim menolak permohonan pembantaran serta pengajuan sidang lapangan oleh terdakwa mantan Ketua DPRD Nisel Effendi alias Seng Hiang.

Permohonan itu disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra Utama gedung Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10).

RelatedPosts

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

3 minggu ago
Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

3 minggu ago
Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

1 bulan ago

“Kita tidak tahu apa maksud dari isi permohonan ini. Anda meminta pembantaran, namun isi dari surat ini tidak dinyatakan anda diharusnya rawat nginap. Oleh karena itu, kita minta agar anda lebih jelas lagi menyampaikan permohonan tersebut. Harus ada keterangan dari Kepala Rutan Tj Gusta Medan, pihak dokter juga. Biar jelas apa alasan pembantaran,” ucap majelis yang diketuai Dr Berlian Napitupulu SH dihadapan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba, Ingan Malem dan Firman SH dari Kejatisu serta kuasa hukum terdakwa Amri SH.

Selain itu, majelis juga menolak permohonan untuk dilaksanakannya sidang lapangan di tempat peristiwa kejadian yakni di Kabupaten Nias Selatan. Majelis beralasan, pihaknya tidak membutuhkan itu dan ia menganjurkan kepada pihak terdakwa apabila pihaknya membutuhkan hal itu, terdakwa cukup menghadirkan saksi ahli.

“Sidang yang seharusnya beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU namun tidak hadir, maka majelis menunda sidang pada pekan depan,”terang majelis hakim.

Sementara itu, dalam dakwaan, JPU Firman SH, mendakwa terdakwa atas menyalahgunakan kewenangan  jabatannya. Jaksa menjelaskan, Effendi diduga telah melakukan korupsi pada proyek pelaksanaan pekerjaan gedung Jamburae, lanjutan pembangunan rumah dinas dan kantor Bupati Nisel, serta pembebasan tanah tahun 2008-2010 dengan total kerugian negara Rp 989 juta lebih dari pagu anggaran Rp 4,4 miliar.

“Selisih tersebut merupakan nilai harga dari pekerjaan yang telah dikerjakan dan tidak sesuai dengan dokumen (RAB maupun EE) yang digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan,” ucap Firman SH.

JPU juga mengatakan, dalam pekerjaannya proyek tersebut, terdakwa dituding membuat rekayasa laporan mingguan dan mengajukan pencairan dana tahap I sebesar 40 persen dari nilai kontrak pada pembangunan Jamburae.

Atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU NO 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(wol/lvz/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: berita medandrpd niselEffendi alias Seng HiangFirman SHIngan MalemJaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purbakejatisukorupsimajelis Dr Berlian Napitupulu SHNias Selatanpembebasan tanah tahun 2008-2010Pengadilan Tipikor MedanTipikorwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Revisi UU KPK Munculkan Koruptor Baru

Next Post

Relawan Diberi Posisi, Jokowi Jangan Hanya ‘Balas Budi’

Related Posts

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan
Uncategorized

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

3 minggu ago
Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah
Hiburan

Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

3 minggu ago
Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa
Uncategorized

Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

1 bulan ago
Ini Ulasan Ernest Prakasa Terkait Industri Film Saat New Normal
Uncategorized

Ini Ulasan Ernest Prakasa Terkait Industri Film Saat New Normal

9 bulan ago
Swedia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik
Uncategorized

Swedia Jajaki Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik

1 tahun ago
Dubes Arab Saudi: Investasi di Ibu Kota Baru Indonesia Jadi Prioritas
Uncategorized

Dubes Arab Saudi: Investasi di Ibu Kota Baru Indonesia Jadi Prioritas

1 tahun ago
Next Post
Relawan Diberi Posisi, Jokowi Jangan Hanya ‘Balas Budi’

Relawan Diberi Posisi, Jokowi Jangan Hanya 'Balas Budi'

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.7k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67.1k Followers

Trending

  • Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    Nurdin Abdullah Ditangkap, Roy Suryo: KPK Jangan Lupa Kasus Bansos

    11612 shares
    Share 4645 Tweet 2903
  • Rumah Minimalis Modern Beserta Denahnya: Nyaman dan Ekonomis

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Polsek Medan Baru Suguhkan Makanan Tambahan Ubi Rebus Bagi Tahanan Setiap Malam

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Diduga Tak Miliki IMB dan Amdal, YCK Medan Desak DPRD Panggil Pemilik Grand Jati Junction

    1766 shares
    Share 706 Tweet 442
  • Ditagih Bon Minuman, Oknum Polisi Polres Binjai Letuskan Senpi

    1448 shares
    Share 579 Tweet 362

Recent News

Gubernur Sumut Sebut 2 Orang Positif Usai Divaksinasi

Gubernur Sumut Sebut 2 Orang Positif Usai Divaksinasi

18 menit ago
Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

47 menit ago
Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

Ternyata! Selain Pacar Pertama Agnez, Ternyata Deddy Corbuzier dan Agnez Mo Pernah Hampir Tunangan

1 jam ago
Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut

Tia Ayu Anggraini Serap dan Sampaikan Keluhan Warga ke Gubernur Sumut

2 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Gubernur Sumut Sebut 2 Orang Positif Usai Divaksinasi

Gubernur Sumut Sebut 2 Orang Positif Usai Divaksinasi

1 Maret 2021
Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

Tokopedia Bagi-bagi Promo Bebas Ongkir ke Seluruh Indonesia!

1 Maret 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.