MEDAN, WOL – Ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Sumatera Utara, melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10).
Pantauan Waspada Online dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta majelis hakim untuk tidak takut mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Nias Selatan dimana telah merugikan negara senilai Rp5,1 miliar lebih.
“SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut, merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat di Kabupaten Nias Selatan,” teriak D Manurung selaku Humas Gempita Sumut dalam orasinya.
D Manurung menyebutkan, dalam pembagunan gedung RSUD Nias Selatan telah terjadi tindak pindana korupsi dimana sejak tanggal 29 Oktober 2013 lalu pihak Kejati Sumut telah meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Kemudian Kejati Sumut melalui Aspidsusnya mengusulkan penambahan tersangka, sehingga pada tanggal 20 Februari 2014 tim dari Penyidik Kejati Sumut, melakukan ekspose di Kejagung RI. Lalu kemudian dari hasil ekspose tersebut Jampidsus Kejagung RI menambah 1 orang tersangka atas nama Idealisman Dachi (Bupati Nisel) dengan total kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar lebih.
“Sudah 2 tahun disematkan oleh pihak Kejatisu label tersangka 17 orang tersebut. Kita menduga kuat selama kurun waktu 2 tahun itu para tersangka kasus korupsi menjadi “Mesin ATM” oleh oknum Kejatisu,” sebutnya.
D Manarung mengungkapkan, anehnya dalam kasus ini secara sepihak Kejatisu menghentikan pengusutan kasus korupsi pembangunan Gedung RSUD Nias Selatan.
“Dalam keterangan dari pihak Kejatisu kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan sehingga apabila kasus ini diteruskan pun tidak memenuhi unsur (SP3). Sementara hal ini sangat bertentangan dengan pernyataan BPK RI perwakilan Sumut yang mengatakan jika kami tidak memiliki kewenangan untuk ranah pidana sebab itu merupakan gawean penegak hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, dikelurakannya SP3 oleh Kajatisu, Muhammad Yusni terkait kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Nias Selatan telah memberikan preseden buruk dan pupusnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dan penegakan supremasi hukum di NKRI.
“Analisis kami dari Gempita Sumut jelas Kejatisu telah lakukan pembodohan bahkan menipu masyarakat di Kabupaten Nias Selatan,” tuturnya.
“Oleh karena itu keberadaan kami di sini dengan melakukan orasi sebagai bentuk memberikan semangat kepada majelis hakim yang menangani masalah tersebut untuk mencabut SP3 yang dikeluarkan Kejatisu dan memutuskan untuk mengusutnya kembali,” kata D Manurung kembali, dimana putusan hakim tersebut berpihak kepada kebenaran.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Fauzul Hamdi menuturkan, pihaknya akan merunding dan mempertimbangkan orasi yang disampaikan oleh masyarakat dari Kabupaten Nias Selatan tersebut.
“Mereka ini hanya memberikan semangat kepada majelis hakim yang menangani kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Selatan,”pungkasnya.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post