MEDAN, WOLÂ – Sikap dan keputusan Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal yang dinilai telah mengangkangi putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan Izin Usaha Perkebunan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara merupakan tindakan yang masuk dalam katagori kejahatan aparatur.
Demikian dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumut Toni Togatorop, menyikapi kesewenang-wenangan Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina yang mengeluarkan sekaligus tiga putusan dalam sehari soal pencabutan kembali IUP Koperasi Pengembangan USU di Medan, Jumat (23/10).
“Sikap yang ditunjukan Dahlan Hasan Nasution merupakan kejahatan aparatur yang telah merusak citra lembaga hukum di negeri ini. Ini tak dapat dibiarkan. Contoh kesewenang-wenangan seorang kepala daerah atau pimpinan seperti ini tak pantas menjadi teladan bagi masyarakat. Karena tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam mentaati hukum,” ucap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Toni menambahkan, sebagai wakil rakyat menyayangkan putusan dan kebijakan Dahlan Hasan Nasution yang tidak pro penegakan keadilan hukum.
“Mahkamah Agung merupakan lembaga hukum tertinggi di negeri kita. Putusan yang dikeluarkan seharusnya dijalani dan ditaati. Tapi, mengapa sampai berani Dahlan Hasan Nasution mengangkangi putusan MA dan nekad melanggar isi putusan dengan kembali mencabut IUP Koperasi Pengembangan USU,” cetus Toni.
Wakil rakyat ini berjanji akan membawa persoalan ini di internal DPRD Sumut, namun sebelumnya anggota Fraksi Hanura ini meminta pengurus Koperasi Pengembangan USU melaporkan kronologis persoalan pencabutan IUP tersebut ke DPRD Sumut.
“Agar kita panggil Bupati Madina dan juga pihak-pihak yang terkait didalam sengketa ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Toni Togatorop.
Kepada wartawan, Toni menduga, dalam pencabutan kembali IUP Koperasi Pengembangan USU yang telah memenangkan sengketa hukumnya di tingkat Mahkamah Agung ada bernuansa korupsi.
“Ada nuansa korupsi didalam pencabutan IUP Koperasi Pengembangan USU. Ini patut ditelusuri oleh KPK dan aparat hukum. Apalagi, kabarnya kesewenang-wenangan Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Madina telah dilaporkan pengurus Koperasi Pengembangan USU ke Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya.(wol/cza/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post