• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Uncategorized

3 Terdakwa Kasus Korupsi Alkes Terancam 20 Tahun Penjara

6 tahun ago
in Uncategorized
A A
0
3 Terdakwa Kasus Korupsi Alkes Terancam 20 Tahun Penjara

WOL Photo/lihavez

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Tiga terdakwa kasus korupsi alat-alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Ketiganya terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, ketiganya juga dikenakan pasal 3 UU No31 tahun 1999 Jo pasal 18 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Zulfahmi, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/10).

RelatedPosts

Update Covid Nasional 3 Maret: Hari Ini Bertambah 6.808 Kasus Baru

Update Covid Nasional 8 April: Kasus Baru 5.504, Total Positif 1.552.880 Orang

3 hari ago
Dua Warga Aceh Diadili Nekad Bawa Sabu 1 Kg ke Bandara Kuala Namu

Dua Warga Aceh Diadili Nekad Bawa Sabu 1 Kg ke Bandara Kuala Namu

3 minggu ago
Nindy Ayunda: Aku Rela Dipukuli Suami Asal Tak Diselingkuhi

Madrid Sulit Bayar Gaji Ronaldo

4 minggu ago

Fitri Zulfahmi, menyebutkan ketiga terdakwa yakni, Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonang, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestari dan Tuful Siregar, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa RSUD dr Pirngadi Medan.

Dijelaskan, bahwa di tahun 2012, pihak RSUD dr Pirngadi Medan, mendapatkan bantuan dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp5 milliar untuk pengadaan alat kesehatan dan KB.

“Dalam pelaksanaan lelangnya, Tamsir dan Tukul Siregar, keduanya melakukan kerjasama dalam penyusunan dokumen pelelangan. Artinya mereka membuat seakan telah terjadi pelelangan resmi yang diikuti oleh banyak perusahaan dimana setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya fiktif karena telah dikondisikan untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica sebagai pemenang lelang. Sehingga dalam hal ini pihak Indo Farma Global Medica tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan,” sebut JPU Fitri.

Fitri Zulfahmi juga mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan di Rutan melainkan tahanan kota. Hal ini dikarenakan ketiga terdakwa sudah membayar kerugian negara sebesar Rp1,27 milliar lebih.

Selain itu, ditegaskan JPU, untuk kelima tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni termasuk diantaranya, Mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, masih dalam proses penyidikan Reskrim Polresta Medan.

Usai membacakan dakwaan, kemudian majelis hakim menunda persidangan pekan depan, untuk mendengarkan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan kedua tersangka yakni Kamsir dan Tukul.(wol/lvz/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: alkes pirngadi medanAmran LubisBerita Korupsiberita medanDeni IskandarDirektorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RIDrs Aspen Nawawijpu Fitri Zulfahmikejari medanKetua majelis hakimKetua Panitia Pengadaan Barang dan JasaLisfer BrutuMarsuddin Nainggolanpengadilan medanPengadilan Negeri Medanpengadilan TipikorPolresta MedanPT Graha Agung LestariPT Indo Farma Global MedicaSatreskrim Polresta MedanTamsir AritonangTipikorTuful Siregarwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Kabut Asap, 6.798 Sekolah di Malaysia Masih Diliburkan

Next Post

Singapura Desak RI Sebut Perusahaan Pembakar Hutan

Related Posts

Update Covid Nasional 3 Maret: Hari Ini Bertambah 6.808 Kasus Baru
Uncategorized

Update Covid Nasional 8 April: Kasus Baru 5.504, Total Positif 1.552.880 Orang

3 hari ago
Dua Warga Aceh Diadili Nekad Bawa Sabu 1 Kg ke Bandara Kuala Namu
Uncategorized

Dua Warga Aceh Diadili Nekad Bawa Sabu 1 Kg ke Bandara Kuala Namu

3 minggu ago
Nindy Ayunda: Aku Rela Dipukuli Suami Asal Tak Diselingkuhi
Internasional

Madrid Sulit Bayar Gaji Ronaldo

4 minggu ago
Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan
Uncategorized

Netanyahu Ngotot, AS Tolak Klaim Israel atas Dataran Golan

2 bulan ago
Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah
Hiburan

Ini Tata Cara Daftar KIP Kuliah

2 bulan ago
Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa
Uncategorized

Kalah TKO di UFC 257, McGregor: Kaki Saya Mati Rasa

3 bulan ago
Next Post
Sumut Terkena Dampak Kebakaran Hutan di Riau

Singapura Desak RI Sebut Perusahaan Pembakar Hutan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    12268 shares
    Share 4907 Tweet 3067
  • Rafathar Ternyata Cicit Mantan Anggota DPR RI Ceu Popong

    6447 shares
    Share 2579 Tweet 1612
  • Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

    2495 shares
    Share 998 Tweet 624
  • Juventus Menang, Ronaldo: Hebat Kalian, Teman-teman!

    1780 shares
    Share 712 Tweet 445
  • Jatuh Tempo, Wali Kota Bongkar Lagi Bangunan Milik Benny Basri

    11424 shares
    Share 4570 Tweet 2856

Recent News

Haris Kelana Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Tak Buang Sampah Sembarangan

Haris Kelana Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Tak Buang Sampah Sembarangan

1 jam ago
Jack Ma Hilang usai Kritik Perbankan China, Video Prediksi Tewas Beredar

Waduh! China Denda Alibaba Milik Jack Ma Rp40 Triliun

1 jam ago
Jelang Ramdhan, Jual Beli di Pasar Sukakarya Simeulue Lesu

Jelang Ramdhan, Jual Beli di Pasar Sukakarya Simeulue Lesu

2 jam ago
Malang, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Usai “Dititipi” Dompet Berisi Sabu-sabu

Malang, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Usai “Dititipi” Dompet Berisi Sabu-sabu

2 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Haris Kelana Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Tak Buang Sampah Sembarangan

Haris Kelana Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Tak Buang Sampah Sembarangan

11 April 2021
Jack Ma Hilang usai Kritik Perbankan China, Video Prediksi Tewas Beredar

Waduh! China Denda Alibaba Milik Jack Ma Rp40 Triliun

11 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.