MEDAN, WOL – Tiga terdakwa kasus korupsi alat-alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Ketiganya terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam pasal sekunder, ketiganya juga dikenakan pasal 3 UU No31 tahun 1999 Jo pasal 18 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Zulfahmi, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (7/10).
Fitri Zulfahmi, menyebutkan ketiga terdakwa yakni, Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonang, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestari dan Tuful Siregar, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa RSUD dr Pirngadi Medan.
Dijelaskan, bahwa di tahun 2012, pihak RSUD dr Pirngadi Medan, mendapatkan bantuan dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp5 milliar untuk pengadaan alat kesehatan dan KB.
“Dalam pelaksanaan lelangnya, Tamsir dan Tukul Siregar, keduanya melakukan kerjasama dalam penyusunan dokumen pelelangan. Artinya mereka membuat seakan telah terjadi pelelangan resmi yang diikuti oleh banyak perusahaan dimana setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya fiktif karena telah dikondisikan untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica sebagai pemenang lelang. Sehingga dalam hal ini pihak Indo Farma Global Medica tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan,” sebut JPU Fitri.
Fitri Zulfahmi juga mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan di Rutan melainkan tahanan kota. Hal ini dikarenakan ketiga terdakwa sudah membayar kerugian negara sebesar Rp1,27 milliar lebih.
Selain itu, ditegaskan JPU, untuk kelima tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni termasuk diantaranya, Mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis, masih dalam proses penyidikan Reskrim Polresta Medan.
Usai membacakan dakwaan, kemudian majelis hakim menunda persidangan pekan depan, untuk mendengarkan nota keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan kedua tersangka yakni Kamsir dan Tukul.(wol/lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post