MEDAN, WOLÂ – Sekretaris Koperasi Pengembangan USU, Dr Dalimunthe PhD melaporkan Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution ke Mabes Polri atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan ancaman dengan kekerasan.
Dalam laporan polisi No LP/1025/IX/2015/Bareskrim, Dahlan Hasan Nasution sebagai terlapor perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ancaman dengan kekerasan dalam pasal 421, 424 dan 335 KUHPidana, dengan tempat kerjadian Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara.
Kuasa Hukum Koperasi USU Irham Buana menilai Dahlan melakukan kesewenangan mengambil keputusan yang dinilai melanggar kontitusi lembaga hukum Indonesia. Padahal, seperti diketahui sengketa hukum Koperasi Pengembangan USU telah inkracht di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Tindakan Bupati Madina ini tergolong pura-pura dan main-main, di mana telah dengan sengaja menyalahi aturan hukum,” katanya, Selasa (22/9).
Ia mengatakan, Bareskrim Mabes Polri telah menindaklanjuti perkara yang diadukan Koperasi Pengembangan (KP) USU, dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti.
“Pengaduan klien kita telah memasuki proses penyelidikan dan penyidikan di Mabes Polri,” jelasnya.
Menurutnya, pengaduan kliennya ke ranah hukum bukan hanya ini saja. Tapi, ada sejumlah kasus pidana yang telah dilaporkan mulai dari tingkat Polsek (kasus penganiayaan), Polres Madina (perusakan), Polda Sumut (penyalahgunaan wewenang Bupati Madina) dan kali ini ke Mabes Polri dengan kasus baru yakni Dahlan Hasan terkait jabatannya yang sewenang-wenangnya mengeluarkan putusan yang melawan hukum.
“Di antara sejumlah kasus memang telah ada ditindaklanjuti dan diproses oleh penegak hukum. Mabes Polri dalam kasus ini bergerak cepat dan telah memeriksa saksi-saksi dari Pengurus Koperasi Pengembangan USU,” ujarnya.
Irham berharap besar kepada Bareskrim Mabes Polri, ada titik terang dalam perkara ini, agar kliennya dapat segera beraktivitas kembali menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Muara Gadis, Kabupaten Madina, demi kepentingan banyak orang.
“Lahan yang dikelola Koperasi Pengembangan USU, bukan untuk kepentingan perorangan, tapi untuk kepentingan banyak orang khususnya bagi perkembangan USU,” ujarnya.(wol/cza/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post