JAKARTA, WOLÂ – Komisi II DPR akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan.
“Terutama pasal-pasal terkait calon tunggal dan calon independen,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Aturan ini harus segera diselesaikan sebelum Pilkada serentak berikutnya. Aturan juga harus diketok pada awal 2016, agar KPU segera bisa persiapkan Pilkada Serentak pada 2017.
Selain dua poin itu, asas efesiensi juga akan dimasukkan ke dalam UU Pilkada. Komisi II DPR melihat KPU sebagai pelaksana Pilkada Serentak tidak efisien dalam menggunakan anggaran.
Menurut dia, aturan ini bisa menjadi koridor bagi KPU menghemat anggaran “KPU itu boros. Ini saja sudah kita pangkas. Kalau tidak dipangkas, usulan KPU untuk satu daerah diajukan Rp30 miliar. Setelah kita pangkas jadi Rp15 miliar,” jelas politikus PKB ini.
Poin lain yang juga akan dibahas yakni wacana menghilangkan kewenangan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada. Wacana ini muncul karena KPU dinilai tidak efesien lagi menyelenggarakan Pilkada. Apalagi, Pilkada akan semakin jarang dilakukan.
“Kalau mau efisiensi ad-hoc. Soalnya KPU masak mau kita gaji lima tahun untuk kerja pas Pilkada saja?” kata dia.(metrotvnews/data1)
Discussion about this post