JAKARTA, WOL – Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah melemahnya kondisi perekonomian dan melemahnya Rupiah, pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia, terus melakukan upaya-upaya stabilisasi, baik di sisi fiskal maupun moneter.
Untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, Pemerintah, pada Rabu, 9 September 2015, mengumumkan 3 paket kebijakan yang disebut Paket Kebijakan September 1.
Dari sisi moneter, sejalan dengan paket kebijakan yang diumumkan Pemerintah dan untuk menjaga stabilitas perekonomian, termasuk stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia juga mengeluarkan paket kebijakan yang terdiri atas 5 kebijakan.
Adapun lima paket kebijakan yang diterbitkan BI adalah memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi supply perekonomian .
Adapun turunan paket ini adalah memperkuat koordinasi Tim Pengedalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.
Saat ini telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki roadmap inflasi daerah. Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan roadmap tersebut serta memperkuat kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Paket kebijakan kedua adalah menjaga stabilisas nilai tukar Rupiah. Adapun turunanya menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatitas nilai tukar rupiah dan memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar Surat Berharga Negara melalui pembelian di pasar sekunder, dengan tetap memerhatikan dampaknya terhadap ketersediaan Surat Berharga Negara bagi inflow dan likuiditas pasar uang
Paket kebijakan ketiga adalah memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah. Dengan sasaran mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing RR SBN, dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan, mengubah mekanisme lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI, serta menerbitkan SDBI tenor 6 bulan dan menerbitkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.
Paket kebijakan keempat adalah memperkuat pengelolaan supply dan demand valas. Dengan sasaran menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu , mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan 3 bulan, menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar US$100 ribu menjadi US$25 ribu per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP dan mempercepat proses persetujuan ULN Bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
Sedangkan kebijakan kelima adalah langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang dengan turunan menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa dan menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar antara lain instrumen, pelaku dan infrastruktur.
Untuk mendorong implementasi paket kebijakan, Bank Indonesia secara aktif akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya.(hls/data2)
Discussion about this post