JAKARTA, WOL – Pemerintah sudah menyiapkan draf perppu tentang calon tunggal di pilkada serentak Desember nanti. Namun nampaknya, niatan pemerintah menyiapkan payung hukum untuk calon tunggal bakal dihadang DPR.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan perppu akan segera dibahas bersama Presiden Jokowi. Dia juga belum bisa memastikan apakah perppu ini akan diterbitkan atau tidak.
“Nanti akan dirapatkan ya, perlu tidaknya tetapi kita sudah menyiapkan draf nya, draf Perppu. Nanti terserah dari Presiden akan dikeluarkan atau tidak,” ujar Tedjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8).
Sementara itu, rencana penerbitan perppu menuai penolakan dari parpol di DPR, khususnya Koalisi Merah Putih. Perppu dinilai belum memenuhi kriteria kebutuhan yang mendesak untuk dikeluarkan.
PKPU No 12 tahun 2015 tentang calon tunggal yang menjadi polemik belakangan ini. Di mana jika daerah yang hanya memiliki calon tunggal, pilkada di daerah itu diundur sampai 2017.
Faktanya, ada 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal pilkada. Inilah yang menjadi persoalan, pro dan kontra terjadi. Ada yang setuju dengan PKPU, ada juga yang ingin aturan itu diubah melalui perppu.( merdeka/data1)
Discussion about this post