LANGKAT, WOL – Sejumlah 12 nelayan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditahan polisi maritim Malaysia di Pulau Penang divonis enam bulan penjara dengan denda 10.000 ringgit untuk nahkoda dan 8.000 ringgit untuk anak buah kapal.
“Para suami dan anak kami yang ditahan sudah di vonis dan dijatuhi hukuman denda,” kata salah seorang keluarga nelayan yang ditahan Sufina, di Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Jumat (7/8).
Sufina menjelaskan keputusan vonis itu mereka dapat melalui suami dan anak mereka disana, katanya dihadapan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Parlindungan Purba, yang mengunjungi keluarga nelayan.
“Vonis sudah jatuh enam bulan untuk masing-masing ditambah denda 10.000 ringgit untuk nahkoda dan 8.000 ringgit untuk para anak buah kapal,” katanya.
Sufina beserta keluarga nelayan lainnya hanya bisa pasrah yang dan hanya berharap pemrintah bisa membayar denda yang dikenakan kepada para nelayan itu. “Dari mana kami mencari uang untuk membayar denda tersebut, sementara suami dan anak kami sekarang ini ditahan disana,” ungkapnya.
Sementara itu anggota DPD Parlindungan Purba menjelaskan usai menerima aspirasi dan keluhan para keluarga nelayan ini akan segera berangkat ke Malaysia untuk mengunjungi para nelayan yang ditahan di dua penjara yang berbeda. Dimana sembilan nelayan ditahan di penjara Sebrang Prei Penang dan tiga lainnya ditahan di SeiPetani Kedah, katanya.
Parlindungan Purba juga meminta agar pemerintah dan pejabat terkait bisa segera melakukan peninjauan ulang terkait seringnya penahanan para nelayan oleh Malaysia.
Padahal daerah tapal batas perairan sendiri masih perlu dijelaskan kembali karena seharusnya jika ada nelayan yang melintas tapal batas tidak harus ditahan dan hanya dihalau untuk kembali ke daerah perairannya, sambungnya.
Seperti diketahui 12 nelayan asal Kabupaten Langkat ditangkap polisi maritim Malaysia 24 Juli yang lalu, karena diduga melewati tapal batas perairan antara Malaysia dan Indonesia.
Penangkapan nelayan asal Langkat ini sudah sering terjadi, diduga karena tidak jelasnya tapal batas dan tidak adanya penjagaan di batas perairan membuat para nelayan tradisional ini kerap melewati tapal batas dan akhirnya ditahan polisi maritim Malaysia.
Para nelayan berharap agar pemerintah bisa segera memperjelas daerah tapal batas perairan agar tidak ada lagi nelayan tradisional Indonesia khususnya Kabupaten Langkat yang ditahan karena disinyalir melewati tapal batas.(wol/ant/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post