MEDAN, WOL – Tim petugas Subdit IV/Renakta berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia (human trafficking) di Amaliun food court Jalan Amaliun, persis di belakang Hotel Madani Medan, Kamis (6/8) sekira pukul 14.00 WIB.
Korban seorang pelajar SMA RA (17), penduduk Jalan Multatuli Medan dijual seharga Rp 20 juta. “Tersangka membawa anak SMA tersebut menggunakan baju sekolah ke lokasi transaksi,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Dul Alim didampingi Kasubdit IV/Renakta, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (7/8).
Selanjutnya, petugas menggiring tersangka Bibi (19), penduduk Jalan Eka Budi, Medan Johor ke Mapolda Sumut untuk diproses hukum. Bersamanya disita barang bukti uang tunai Rp1 juta, 2 HP BlackBerry dan sepasang pakaian seragam sekolah Pramuka.
Dalam menjalankan aksinya, kata Dul Alim, tersangka menawarkan korban yang disebut masih perawan seharga Rp20 juta melalui BlackBerry messenger (BBM). Perdagangan manusia itu baru sekali dilakukan tersangka. “Tersangka mengakunya baru pertama kali menjual anak ke pria hidung belang,” kata Dul Alim.
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel Mapolda Sumut. Dia dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(wol/roy/data1)
Editor: HARLES SILITONGA
Discussion about this post