• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Hakim Sebut Sprindik Kejati DKI Atas Dahlan Tak Sah

8 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kejaksaan: Dahlan Iskan Rekayasa Proyek Gardu Induk

tempo.co

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Sidang putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, telah digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Hakim tunggal Lendriaty Janis yang memimpin sidang gugatan praperadilan tersebut memutuskan dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Dahlan Iskan untuk seluruhnya, dan menolak eksepsi Kejati DKI Jakarta selaku pihak termohon dalam praperadilan.

RelatedPosts

ketua-Bawaslu-Rahmat-Bagja

Jelang Pemilu 2024, Polri Diingatkan Soal Penggunaan Media Sosial

Kamis, 2023/09/28 22:25
Gedung-KPU-RI

Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan Karena Peta Koalisi Parpol

Kamis, 2023/09/28 21:45
Cawapres-Ganjar-dari-Kalangan-NU

Menurut Pengamat Cawapres Ganjar dari Kalangan NU, Ini Alasannya

Kamis, 2023/09/28 20:55

Berikut amar putusan lengkap terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis:

Mengabulkan permohonan praperadalilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor sprindik P752/071/06/2015 tanggal 5 juni 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana yang dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan penyidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

“Demikianlah diputus pada hari ini, Selasa 4 Agustus 2015 oleh Hakim Lendriaty Janis, SH, MH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Lendriaty.(vn/hls/data1)

Tags: Dahlan Iskankejati dki Jakartapn Jakarta selatanpraperadilantersangka garud listrik Jawa Bali
Previous Post

Rupiah Anjlok, BI Siap Intervensi

Next Post

PPATK Diminta Usut Mahar Politik Pilkada

Related Posts

ketua-Bawaslu-Rahmat-Bagja
Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Polri Diingatkan Soal Penggunaan Media Sosial

Kamis, 2023/09/28 22:25
Gedung-KPU-RI
Politik

Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan Karena Peta Koalisi Parpol

Kamis, 2023/09/28 21:45
Cawapres-Ganjar-dari-Kalangan-NU
Politik

Menurut Pengamat Cawapres Ganjar dari Kalangan NU, Ini Alasannya

Kamis, 2023/09/28 20:55
Disabilitas-di-mata-Ganjar
Indonesia Hari Ini

Disabilitas di Mata Ganjar Pranowo

Kamis, 2023/09/28 19:58
Anies-dan-Cak-Imin-usai-bertemu-HRS
Politik

Penjelasan Anies dan Cak Imin Usai Temui HRS

Kamis, 2023/09/28 19:41
Foto: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan
Politik

Cawapres Prabowo Subianto yang Potensial Cuma Erick Thohir

Kamis, 2023/09/28 18:30
Next Post
PPATK Diminta Usut Mahar Politik Pilkada

PPATK Diminta Usut Mahar Politik Pilkada

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9087 shares
    Share 3635 Tweet 2272
  • Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17322 shares
    Share 6929 Tweet 4331
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Jahari Sitepu Jabat Kakanwil Kemenkumham Sumut

    789 shares
    Share 316 Tweet 197

Recent News

Anggota-DPRD-Provinsi-Sumut-Fraksi-PKS,-Dedi-Iskandar

Dedi Iskandar Berikan Bantuan Alat Kesenian Kuda Lumping di Kualuh Leidong Labura

Kamis, 2023/09/28 23:55
Asian-Games-2022-2

Asian Games 2022: Susunan Pemain Indonesia vs China

Kamis, 2023/09/28 22:58
ketua-Bawaslu-Rahmat-Bagja

Jelang Pemilu 2024, Polri Diingatkan Soal Penggunaan Media Sosial

Kamis, 2023/09/28 22:25
Gedung-KPU-RI

Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan Karena Peta Koalisi Parpol

Kamis, 2023/09/28 21:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Anggota-DPRD-Provinsi-Sumut-Fraksi-PKS,-Dedi-Iskandar

Dedi Iskandar Berikan Bantuan Alat Kesenian Kuda Lumping di Kualuh Leidong Labura

28 September 2023
Asian-Games-2022-2

Asian Games 2022: Susunan Pemain Indonesia vs China

28 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.