MEDAN, WOL – Kejati Sumut melimpahkan berkas dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik ke Pengadilan Tipikor Medan. Dimana dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan.
Dua tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasan Basri SE dan Marwanto Lingga selaku ketua panitia pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2010. Keduanya saat ini berstatus tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan Fauzul Hamdi saat dikonfirmasi wartawan melalui via seluler, Rabu (19/8) membenarkan pelimpahan berkas kedua tersangka kasus korupsi
Menurutnya, berkas itu sudah diterima pihak pengadilan pada Jumat (14/8) kemarin dan sudah diberi nomor register. “Seperti biasa berkas kedua tersngka akan diajukan ke Ketua Pengadilan untuk menetapkan majelis hakim yang mengadili perkara ini dan nantinya baru akan ditentukan jadwal sidangnya,” tuturnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang juga menjerat mantam Dirut RSUP H Adam Malik, Azwan Hakim Lubis sebagai tersangka ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2013. Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini diantaranya dengan meninggikan harga yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS).
Spesifikasi alkes itu juga mengarah kepada produk merk tertentu dan tidak sesuai. Alokasi anggaran yang diperoleh RSUP H Adam Malik untuk pengadaan alkes pada 2010 mencapai Rp45 miliar. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp16,3 miliar. (wol/Lvz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post