JAKARTA, WOL – Pada Juli lalu, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Namun, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan bahwa bahan baku atau barang modal, terlebih jika barang tersebut belum ada produksinya di Indonesia, tidak akan kena dampak. “Barang yang sifatnya input, seperti bahan baku atau barang modal, apalagi yang belum diproduksi di Indonesia, itu dinolkan. Itulah harmonisasi tarif,†jelasnya dalam keterangan tertulis mengutip laman Kemenkeu.
Menkeu mengatakan,  bahwa kebijakan tersebut diambil karena harmonisasi tarif bea masuk sudah waktunya berubah. Barang akhir atau barang yang sifatnya konsumsi dipastikan akan kena tarif baru, termasuk barang non konsumsi yang sudah banyak diproduksi di Indonesia, seperti baja. “Seperti baja dulu kan dinaikkan tarifnya. Karena sebagian besar sudah diproduksi di Indonesia,†katanya.(hls/data1)
Discussion about this post