MEDAN, WOL – Tiga tahun lamanya draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan Pemko Medan ngendap di DPRD Medan. Parahnya, pada bulan Juli lalu, Ranperda ini hendak mau disahkan, namun gagal karena tersisih akibat perda “titipan†seperti perubahan peruntukan dan revisi IMB. Tragisnya lagi, Ranperda ini batal lagi disahkan Senin (3/8), karena kekosongan Plt Wali Kota Medan. Padahal Perda ini sangat penting menyangkut pembinaan warga miskin.
Menurut anggota DPRD Medan, Edward Hutabarat yang dihubungi melalui selularnya, selaku Ketua panitia khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, dirinya merasa heran. Sebab sikap badan musyawarah dan pimpinan DPRD Medan kurang peduli untuk percepatan pengesahan perda dimaksud.
Padahal, kata Edward, Perda tersebut sudah lama selesai dibahas oleh Pansus. Untuk itu, dia berharap Perda Kemiskinan segera disahkan dan menjadi skala prioritas agenda dewan. Sehingga penanganan warga miskin di Kota Medan dapat maksimal dan memiliki payung hukum.
“Harapan kita setelah Perda ini disahkan, Pemko segera menerbitkan Perwal sebagai acuan pelaksanaan teknis dilapangan. Kita tekankan, pejabat Pemko Medan dapat bekerja serius melakukan pembinaan orang miskin dan nantinya persentase jumlah warga miskin di Medan dapat berkurang,” papar politisi PDI-P ini, Rabu (5/8).
Menurut Edward, dalam isi Perda itu nantinya, Pemko Medan diwajibkan mengalokasikan anggaran sebesar 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemibinaan warga miskin. Bahkan dalam pembinaan warga miskin perlu dilakukan pembagian klasifikasi yakni bina manusia, bina lingkungan dan bina usaha. “Dan kategori warga miskin pun perlu dibagi tiga yakni hampir miskin, miskin dan sangat miskin,” sambungnya.
Ke depan, kata Edward yang juga anggota Komisi B DPRD Medan membidangi kesejahteraan, berharap pejabat Pemko Medan harus melakukan pendataan jumlah warga miskin yang akurat. Pendataan itu dapat dilakukan melalui online. “Lurah harus tau berapa jumlah warga miskin didaerahnya. Sehingga pembinaan dapat dilakukan maksimal. Kita harus sadar gara-gara penanganan kemiskinan tidak seius, maka peta Kota Medan tidak teratur dan pembangunan tidak lancar,†urainya.
Sementara itu Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Medan Beston Sinaga menjelaskan, sangat menyesalkan pimpinan DPRD Medan yang kurang peduli percepatan pengesahan Ranperda kemiskinan. “Seharusnya itu yang prioritas, apa karena Ranperda itu tidak menghasilkan PAD maka dikesampingkan,†herannya.
Dikatakan Beston, untuk mewujudkan motto, “Medan rumah kitaâ€, seharusnya Perda penanggulangan Kemiskinan yang harus di dahulukan. Kalau Perda itu sudah ada, tentu berbagai upaya pembinaan dapat dilakukan. (wol/mrz)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post