JAKARTA, WOL –  Tersangka suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis akan mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyangkaaan dan penahanan  tindak pidana suap suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Dari beberapa pendapat yang berlawanan dengan KUHAP, maka ‘confirmed’ setelah konsultasi ke Pak Kaligis, kita akan ajukan praperadilan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol di Gedung KPK, hari ini.
Afrian menerangkan, pihaknya juga akan melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Komnas HAM. Sebab, kata dia, Kaligis merasa terjadi perampasan kemerdekaan.
Ia menilai, ada sejumlah prosedur hukum yang dilanggar oleh KPK. Pertama terkait kunjungan ke rutan, kedua soal panggilan pemeriksaan dan penjemputan, dan ketiga penetapan tersangka. Namun, Afrian akan legowo andai Kaligis benar-benar bersalah.
“Kalau nanti terbukti, Pak Kaligis bersalah, ya tidak apa-apa, kita terima Pak Kaligis dihukum, tapi ini kan enggak, ini saja sudah ada masalah prosedur,” jelas Afrian.(mtn/hls/data1)
Discussion about this post