JAKARTA, WOL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengajak para pengusaha, pekerja/buruh dan seluruh stakeholder untuk terus mendukung pelaksanaan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ini merupakan program yang wajib diikuti oleh seluruh pengusaha dan pekerja secara bertahap, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945.
“Kewajiban konstitusional tersebut merupakan wujud nyata dari perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan saat ini,“ kata Menaker Hanif dalam keterangan tertulis.
Menurut Hanif, BPJS Ketenagakerjaan merupakan representasi dari negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja/buruh beserta anggota keluarganya.
Setelah peresmian BPJS Ketenagakerjaan beroperasional secara penuh pada tanggal 30 Juni 2015 di Cilacap, Indonesia telah memasuki era baru dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial bidang ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk menjadi pelaku utama dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh dengan memperhatikan kepentingan dunia usaha pada umumnya,†kata Hanif.
Hanif tak mempermasalahkan adanya berbagai pendapat dan sikap dari masyarakat terkait beberapa peraturan pemerintah yang baru diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan jaminan sosial bidang ketenagekerjaan.
Seperti diketahui, seiring pemberlakuan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka terhitung 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah mulai beroperasi penuh. Dalam program SJSN tersebut para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi 5 (lima) program, yaitu program Jaminan Kesehatan (yang diselenggarakan BPJS Kesehatan) serta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.(hls/data1)
Discussion about this post