MEDAN, WOL – Marlon Purba selaku Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK) sangat kecewa atas prilaku seorang oknum pengacara yang bernama Hakim Tua Harahap CS menyuap warga tergugat, dengan dalih uang transport ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan itu, Marlon Purba selaku Dirut PT ACK akan mencabut surat kuasa yang berikannya kepada oknum pengacara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelum sidang dimulai Senin (27/7). “Sebagai pengacara profesional tidak pantas untuk ditiru, seharusnya mereka melakukan koordinasi kepada saya selaku pemberi kuasa. Oleh sebab itu silahkan rekan wartawan mempertanyakan perihal ini kepada dewan kehormatan profesi,” minta Marlon kepada Waspada Online, di Medan, Minggu (26/7).
Pembagian uang kepada warga tergugat jelas kata Marlon bermotif suap, sebab warga yang menerima adalah pihak yang bersengketa dengan PT ACK yang pada hari Senin (27/7), akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Parahnya, pembagian uang yang dilakukan oleh Mazwindra,SH ini difasilitasi oleh oknum PNS Pemko Medan yang menjabat Sekretaris Kelurahan Gang Buntu.
“Ada apa dibalik trik ini semua, saya mempunyai naluri yang menyisaratkan ada dugaan unsur kesengajaan yang nantinya membuat PT ACK bisa kalah di PN Medan karena terbukti telah melakukan penyuapan dan hal ini tidak dibenarkan dihadapan hukum,” tegas Dirut PT ACK Marlon Purba.
Marlon mengakui bahwa dirinya mempunyai saksi bahwa Mazwindra telah membagi- bagikan uang Rp500.000 kepada warga. “Suriono dan Yusuf menyaksikan uang itu dibagi-bagikan kepada warga di kantor lurah yang difasilitasi sorang Sekretaris Kelurahan Gang Buntu bermarga Rambe.
Usai membagi-bagikan uang, Mazwindra juga mengiming-imingi warga tergugat bila usai sidang akan diberikan uang sebesar Rp15 juta per orang syaratnya harus sesuai kemauan pengacara pada waktu memberikan keterangan di persidangan,” beber Marlon.
“Pembagian uang yang dilakukan tersebut merupakan ilegal. Saya sempat menelpon Hakim Tua Harahap untuk mempertanyakan terkait pembagian uang tersebut, namun katanya biarkan saja bang biar heboh,” katanya.
Dikatakan Marlon, anehnya lagi orang yang sudah meninggal bisa terima uang ratusan juta, Almarhum Econ Simanjuntak terima uang ganti rugi sekian ratus juta, dan pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui hal ini.
Marlon mengungkapkan, dirinya juga akan mundur sebagai Dirut PT ACK. “Saya nyatakan akan mundur menjadi Dirut PT ACK. Apabila terbukti didukung oleh owner PT ACK berarti mereka yang bermain, masa saya yang dijadikan kambing hitam,” tegasnya.
Untuk itu, kepada penegak hukum KPK, Kejagung dan Kepolisian segera mengusut tuntas pelanggaran yang terjadi di PT ACK, karena telah terjadi penyuapan dan pelanggaran hukum lainnya.
“Saya ini dilahirkan seorang pejuang di NKRI dan saya juga dididikk sebagai Patriot Bangsa yang anti korupsi dan feodalisme,” tegas Marlon
Dirinya juga mengaku, bahwa anak dari Charli bernama Joko Marlis yang memerintahkan orang untuk membuka paksa segel Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 34.779 M2.
Sementara, keterangan salah seorang warga bernama Suriono menuturkan, Mazwindra yang membagi-bagikan uang di kantor lurah kepada warga, dan dia melakukan itu katanya atas perintah Hakim Tua Harahap dengan alasan untuk mendukung PT ACK di Pengadilan.
“Sebelum dibagikan saya sarankan kepada Mazwindra selaku pengacara yang patuh terhadap hukum untuk koordinasi kepada Dirut PT ACK Marlon Purba, selaku pemberi kuasa, Namun Mazwindra mengatakan tidak bisa dihubungi bahkan susah sekali ditemui,” ucap Suriono menirukan ucapan oknum pengacara.
Maksud dan tujuan itu menurut Mazwindra yang membagi-bagikan Rp500 ribu sebagai uang transportasi untuk datang ke Pengadilan, demikian kata Suriono.
Sementara itu Hakim Tua Harahap yang dihubungi Waspada Online terkait hal tersebut tidak menjawab telepon genggamnya. (wol/rdn)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post