• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Marlon Purba Cabut Gugatan PT ACK

8 tahun ago
in Fokus Redaksi
A A
0
Marlon Purba Cabut Gugatan PT ACK

WOL Photo

50
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Marlon Purba akhirnya mencabut gugatan PT ACK dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni perkara perdata dengan No. Reg 358/Pdt.G/2015/PN MDN Senin, (27/7) hari ini.

Dalam keterangan Marlon Purba di hadapan majelis Hakim mengatakan bahwa pengajuan gugatan ini tidak sesuai dengan hati nuraninya. Dimana dalam perkara yang ter-registrasi tersebut, Hakim Tua Harahap Cs, menggugat PT. KAI, Pemko Medan, BPN dan tiga ratusan warga kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

RelatedPosts

highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51
Dugaan Perselingkuhan Oknum Kadis dan Bawahan di Deliserdang, Ini Kata Inspektorat

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kadis dan Bawahan di Deliserdang, Ini Kata Inspektorat

Kamis, 2023/09/21 14:52
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat menggelar bakti sosial. (WOL Photo)

Wakapolri Ingatkan Warga Sumut Jaga Jari, Tak Sebar Hoax Jelang Pemilu

Kamis, 2023/09/21 14:33

Menurut Marlon, gugatan terhadap ratusan masyarakat sama sekali tidak tepat. “Warga itu bukan tergugat. Mereka seharusnya sebagai saksi. Kenapa digugat?” jelas Marlon di ruang sidang sidang Cakra 1 PN Medan, Senin (27/7).

Dia juga mengatakan sangat takut berurusan dengan yang namanya uang. Karena, akunya, seorang Marlon Purba tidak pernah mau berurusan dengan uang, apalagi mengorbankan masyarakat atas nama uang.

“Saya takut berurusan dengan uang, Tidak mungkin saya mengorbankan masyarakat atas nama uang. Jadi ada apa dengan Pengacara (Hakim Tua Harahap)?,” ucapnya.

Prosesi pencabutan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan  terlebih dahulu mempertanyakan dokumen pencabutan surat kuasa oleh Marlon Purba dari tim kuasa hukum PT ACK dan legalitas Marlon selaku Direktur Utama PT ACK.

Setelah menunjukkan surat No.054/ACKH/VII/2015, tanggal 27 Juli 2015 dan berstempel resmi PT ACK, perihal Pencabutan Surat Kuasa Khusus No.925/DK-SK/VI/2015, tertanggal Juni 2015, dalam perkara perdata Reg.358/Pdt.G/2015/PN MDN, majelis hakim pun mengamini pencabutan perkara tersebut.

Sebelumnya, Marlon menegaskan bahwa pengakhiran hubungan dengan Hakim Tua Harahap ini dipicu oleh tindakan Mazwindra selaku anak buah Hakim Tua yang membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga Gang Buntu pada Jumat (24/7) lalu.

Menurut Rambe, Sektretaris Kelurahan Gang Buntu, pemberian uang pada warga itu dimaksudkan supaya mereka hadir pada sidang perdana di PN Medan, pada hari ini,” jelas Marlon Purba.

Setelah Dirut PT ACK menarik surat kuasa yang diberikannya kepada anggota pengacara Hakim Tua Harahap, oleh ketua majelis hakim mempersilahkan para pengacara anggota Hakim Tua Harahap Cs untuk keluar dari persidangan.

Waspada Online pun meminta pejelasan kepada anggota pengacara yg diketuai Hakim Tua Harahap Cs, terkait Dirut PT ACK yang mencabut surat kuasa yang diberikannya, dan apakah benar Mazwindra bagi-bagi uang dikantor kelurahan Gang Buntu kepada warga tergugat katanya Rp 500 ribu per orang dan siapa yang memerintahkan terkait hal itu.

Oleh pertanyaan yang di ajukan wartawan, mereka pengacara PT ACK Hakim Tua Harahap Cs tidak memberi jawaban. “Terkait itu, tidak kami ketahui, silahkan konfirmasi kepada Hakim Tua Harahap,” sarannya.

Hakim Tua Harahap saat dikonfirmasi Waspada Online tidak mengaktifkan  telephone selulernya. Demikian juga saat di sms yang berisi  Dirut PT ACK resmi mencabut surat kuasa yang diberikannya kepada bapak, dan yang kedua apakah benar katanya Mazwindra bagi-bagi uang di kantor kelurahan Gang Buntu sebesar Rp500 ribu kepada warga tergugat, hingga saat ini tidak ada tanggapan dan balasan sms yang diterima.(wol/rdn/data1)

Editor: AGUS UTAMA

Tags: Centre PointCharliHakim TuaJoko MarlisKasus Centre Pintkasus sengketa lahanlahan Centre PointMarlon PurbaPengacara PT ACKPT ACKPT KAIsengketa lahan KAI
Previous Post

Jokowi Tagih Janji Investasi Tiongkok

Next Post

2 Imigran Gelap Banglades Dideportasi ke Negaranya

Related Posts

highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51
Dugaan Perselingkuhan Oknum Kadis dan Bawahan di Deliserdang, Ini Kata Inspektorat
Fokus Redaksi

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kadis dan Bawahan di Deliserdang, Ini Kata Inspektorat

Kamis, 2023/09/21 14:52
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat menggelar bakti sosial. (WOL Photo)
Fokus Redaksi

Wakapolri Ingatkan Warga Sumut Jaga Jari, Tak Sebar Hoax Jelang Pemilu

Kamis, 2023/09/21 14:33
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi
Fokus Redaksi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

Kamis, 2023/09/21 14:27
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, memaparkan kasus eksploitasi anak. (WOL Photo)
Fokus Redaksi

Polrestabes Medan Tangkap Pemilik Panti Asuhan Eksploitasi Anak di Medsos

Kamis, 2023/09/21 07:36
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Ini Fakta Kematian Mahasiswi USU Murni Bunuh Diri, Pemprov Sumut Buka Penerimaan PPPK 2023, Polda Sumut Periksa Anggota DPRD Labura

Rabu, 2023/09/20 22:18
Next Post
Warga Aceh Bantu Imigran Myanmar Terdampar

2 Imigran Gelap Banglades Dideportasi ke Negaranya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10140 shares
    Share 4056 Tweet 2535
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1778 shares
    Share 711 Tweet 445
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198347 shares
    Share 79339 Tweet 49587

Recent News

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Kamis, 2023/09/21 21:22
Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak maling mobil

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Maling Mobil

Kamis, 2023/09/21 21:18
Lima Point Pernyataan Sikap Relawan Kolaborasi AMIN Sumut

Lima Point Pernyataan Sikap Relawan Kolaborasi AMIN Sumut

Kamis, 2023/09/21 21:17
KETUA-PKK-SUMUT

Pj Ketua PKK Sumut Dukung Perwosi Ikuti Lomba Senam Kreasi Piala Ibu Negara

Kamis, 2023/09/21 20:58
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

21 September 2023
Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak maling mobil

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Maling Mobil

21 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.