MEDAN, WOL – Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Marlon Purba akhirnya mencabut gugatan PT ACK dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni perkara perdata dengan No. Reg 358/Pdt.G/2015/PN MDN Senin, (27/7) hari ini.
Dalam keterangan Marlon Purba di hadapan majelis Hakim mengatakan bahwa pengajuan gugatan ini tidak sesuai dengan hati nuraninya. Dimana dalam perkara yang ter-registrasi tersebut, Hakim Tua Harahap Cs, menggugat PT. KAI, Pemko Medan, BPN dan tiga ratusan warga kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Menurut Marlon, gugatan terhadap ratusan masyarakat sama sekali tidak tepat. “Warga itu bukan tergugat. Mereka seharusnya sebagai saksi. Kenapa digugat?” jelas Marlon di ruang sidang sidang Cakra 1 PN Medan, Senin (27/7).
Dia juga mengatakan sangat takut berurusan dengan yang namanya uang. Karena, akunya, seorang Marlon Purba tidak pernah mau berurusan dengan uang, apalagi mengorbankan masyarakat atas nama uang.
“Saya takut berurusan dengan uang, Tidak mungkin saya mengorbankan masyarakat atas nama uang. Jadi ada apa dengan Pengacara (Hakim Tua Harahap)?,” ucapnya.
Prosesi pencabutan perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan terlebih dahulu mempertanyakan dokumen pencabutan surat kuasa oleh Marlon Purba dari tim kuasa hukum PT ACK dan legalitas Marlon selaku Direktur Utama PT ACK.
Setelah menunjukkan surat No.054/ACKH/VII/2015, tanggal 27 Juli 2015 dan berstempel resmi PT ACK, perihal Pencabutan Surat Kuasa Khusus No.925/DK-SK/VI/2015, tertanggal Juni 2015, dalam perkara perdata Reg.358/Pdt.G/2015/PN MDN, majelis hakim pun mengamini pencabutan perkara tersebut.
Sebelumnya, Marlon menegaskan bahwa pengakhiran hubungan dengan Hakim Tua Harahap ini dipicu oleh tindakan Mazwindra selaku anak buah Hakim Tua yang membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga Gang Buntu pada Jumat (24/7) lalu.
Menurut Rambe, Sektretaris Kelurahan Gang Buntu, pemberian uang pada warga itu dimaksudkan supaya mereka hadir pada sidang perdana di PN Medan, pada hari ini,” jelas Marlon Purba.
Setelah Dirut PT ACK menarik surat kuasa yang diberikannya kepada anggota pengacara Hakim Tua Harahap, oleh ketua majelis hakim mempersilahkan para pengacara anggota Hakim Tua Harahap Cs untuk keluar dari persidangan.
Waspada Online pun meminta pejelasan kepada anggota pengacara yg diketuai Hakim Tua Harahap Cs, terkait Dirut PT ACK yang mencabut surat kuasa yang diberikannya, dan apakah benar Mazwindra bagi-bagi uang dikantor kelurahan Gang Buntu kepada warga tergugat katanya Rp 500 ribu per orang dan siapa yang memerintahkan terkait hal itu.
Oleh pertanyaan yang di ajukan wartawan, mereka pengacara PT ACK Hakim Tua Harahap Cs tidak memberi jawaban. “Terkait itu, tidak kami ketahui, silahkan konfirmasi kepada Hakim Tua Harahap,” sarannya.
Hakim Tua Harahap saat dikonfirmasi Waspada Online tidak mengaktifkan telephone selulernya. Demikian juga saat di sms yang berisi Dirut PT ACK resmi mencabut surat kuasa yang diberikannya kepada bapak, dan yang kedua apakah benar katanya Mazwindra bagi-bagi uang di kantor kelurahan Gang Buntu sebesar Rp500 ribu kepada warga tergugat, hingga saat ini tidak ada tanggapan dan balasan sms yang diterima.(wol/rdn/data1)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post