JAKARTA, WOL – Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengungkapkan identitas dua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Keduanya adalah Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Kalsel Irhami Ridjani sebagai tersangka perkara korupsi.
“Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka,” ujar Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7).
Wiyagus menjelaskan, Herliyan diduga korupsi lewat anggaran bantuan sosial di pemerintahannya dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar.
Sementara Irhami diduga korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Selatan. Kerugian negara dalam perkara Irhami sementara dalam proses perhitungan.
Dalam kasus ini, Wiyagus memastikan akan memanggil kedua tersangka tersebut dalam waktu dekat. “Akan segera dijadwalkan pemanggilan.”
Sementara, Wiyagus enggan membeberkan informasi dari penyidik yang menetapkan seorang gubernur menjadi tersangka.
Kamis (9/7) kemarin, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut akan menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua bupati dan seorang gubernur.
“Kalau tidak salah dalam waktu dekat ada tiga Kepala Daerah ditetapkan sbgai tersangka,” ujar Waseso di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (9/7).
3 Kepala daerah ini akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindakan korupsi. “Ada bupati 2, gubernur 1. Yang jelas korupsi lah,” imbuhnya. (merdeka)
Discussion about this post