MEDAN, WOL – Desakan elemen masyarakat agar Gubernur Sumatera utara Gatot Pujo Nugroho dinonaktifkan atau pun mengundurkan diri terus bergulir. Gubernur Sumut Gatot telah pula ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 28 Juli lalu.
“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus segera menonaktifkan Gatot sebagai Guberur, ini sangat penting karena di mata masyarakat Sumut nama Gatot sudah tercoreng dengan status tersangka yang disandangnya” sebut Ketua Lembaga Transparansi (Letras), Hendriko, kepada Waspada Online, Kamis (30/7).
Hendriko menyebutkan sebagai gubernur, Gatot juga harus berjiwa besar jika Mendagri langsung menonaktifkan dirinya karena tersandung masalah hukum. Ini membuktikan jika Gatot memang seorang pemimpin yang siap dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “Sebagai pemimpin, Gatot harus siap dengan kemungkinan terburuk sekali pun,” ujar Hendriko.
Sementara itu Ketua DPD Lembaga Wartawan Indonesia (LWI) Sumut, Osrel Limbong, menyebutkan Gatot Pujo Nugroho harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut, karena sikap tersebut menurut Osrel adalah sikap kesatria sebagai seorang pemimpin. “Sebaiknya Gatot mundur saja, ketimbang nunggu dinonaktifkan Mendagri,” tegas Osrel.
Lebih lanjut, Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis menambahkan, penyidik KPK seharusnya konsisten dalam menindaklanjuti kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu.
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini membandingkan penetapan tersangka OC Kaligis dan Gatot dalam kasus sama. OC Kaligis saat itu dijemput paksa dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Berbeda dengan Gatot, ia hanya ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan hingga saat ini. Padahal enam tersangka lainnya sudah ditahan di tempat yang berbeda.
“Seolah-olah OC Kaligis ditahan karena dianggap menghilangkan barang bukti. Kenapa gatot gak seperti itu?†ungkap Muslim seraya menyarankan KPK untuk segera menahan Gatot dan Evy berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat.(wol/rdn/cza/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post